Soal Kenaikan lahan, Warga Protes PT KAI di Labura

Sentral Berita| Labura~ Berdasarkan dengan Keputusan Direksi PT.Kereta Api Indonesia  (persero) tertanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendayagunaan Aset Tetap waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.

Maka dengan hal tersebut pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Mambangmuda mengharapkan kehadiran para pengguna Aset Tetap PT.KAI berupa lapak lahan/tanah di sekitar bantaran sepanjang rel Kereta Api untuk hadir dalam proses perpanjangan Kontrak atau membuat Kontrak baru atas pemamfaatan tanah milik PT.Kereta Api Indonesia (persero) oleh warga.

Surat edaran ini disampaikan pihak PT.KAI kepada 60 orang Kepala Keluarga yang menduduki aset tersebut untuk tempat tinggal (rumah) bahkan tempat usaha warga. Selasa (16/5) di Stasiun Mambangmuda.

Saat rapat terkait proses perpanjangan kontrak dan pembuatan kontrak baru untuk sewa lahan yang di mamfaatkan masyarakat selama ini dengan keputusan Direksi PT KAI , tampaknya diprotes warga. Sebab dinilai sangat memberatkan,  dalam keputusan ditetapkan bahwa nilai kontrak sewa tanah milik PT.KAI sebesar Rp.6000/m.

Menurut Asisiten Manager Penguasaan Aset PT.Kereta Api Indonesia (persero) Mardion mengatakan bahwa keputusan harga tidak ditangannya. Namun ketetapan yang disampaikannya tidak kurang dari harga senilai Rp.6000/m.

Baca Juga :  HUT ke 16 Labura Habiskan Anggaran Rp. 300 Juta

Dalam sosialisasi tersebut para pengguna aset, baik perpanjangan dan pembuatan kontrak baru saat itu juga surat di proses namun pembayaran tarif kontrak di bayar melalui salah satu Bank yang di hunjuk  PT KAI.

Jika dalam waktu satu minggu setelah sosialisasi ini berlangsung dan tidak ada respon dari pengguna aset maka PT.KAI akan melayangkan Surat Peringatan secara bertahap dan pihaknya akan menetapkan sanksi Administrasi.

Ketentuan ini berlaku bagi anggota masyarakat yang memamfaatkan aset tetap berupa tanah milik PT.KAI mulai dari jarak as rel Kereta Api selebar 12 meter, sebelah kiri dan kanan.

Disinggung tentang nilai kontrak yang disampaikan oleh pihak PT.KAI kepada anggota masyarakata khususnya warga Aek Kanopan, hampir seluruh warga merasa keberatan dengan nilai sebesar Rp.6000/meter.

R. Boru Sinaga (66) seorang janda yang menempati aset tanah milik PT.KAI seluas 7X9 m = 63mX6000= Rp.378.000. Sementara hidupnya dengan nafkah yang diperoleh dari mencari lidi pohon kelapa sawit merasa tak sanggup dengan putusan tersebut.

Baca Juga :  Sekdaprov Sumut Sebut Kebijakan Berbasis Ilmiah Penting

Masyarakat bermohon kepada Asisten Manager Penguasaan Aset PT.KAI Mardion, agar menunjukkan surat edaran penentuan harga tarif kontrak sebagai dasar hukum kuat untuk di buktikan dari Direksi PT.KAI.

Anehnya Mardion menjawab “itu merupakan rahasia managemen” yang tidak dapat di publikasikan.” Silahkan datang ke Kantor Direksi jika keberatan” ungkapnya.

Sebab dua hari sebelum sosialisasi disampaikan Mardion cs, di Stasiun Keretapi Mambangmuda terhadap masyarakat di tetapkan harga awal Rp.15.000 kemudian, Rp.10.000,-Rp.7000 hingga jatuh ke harga Rp.6000/m.

Sementara selama ini tarif kontrak yang mereka bayar kepada pihak PT KAI langsung ke oknum Kepala Stasiun (KS) dengan harga yang relevan walaupun berbeda-beda.

Atas keputusan pihak PT.KAI yang memberatkan ini, para pengguna aset memohon agar harga di tetapkan sebesar Rp.5000/meter, namun Mardion menolak dengan alasan pembuatan surat ongkos dan biaya lainnya yang akan dipergunakan. Ujarnya. (SB/Wandi)

Teks photo:

Tinggalkan Balasan

-->