Pansus LKPJ Pertanyakan Realisasi Pengawasan Warnet

“Tindakan apa yang sudah dilakukan kepada pengelola warnet yang terbukti melanggar Perwal No 28 tahun 2011. Apa konkritnnya, sejauh mana realisasi surat peringatan. Toh juga masih banyak warnet yang meresahkan warga karena melanggar jam operasional bahkan terindikasi judi, ” tegas Zulkarnaen Yusuf menyikapi pemaparan yang disampaikan Plt Kadis Kominfo Kota Medan Sri Maharani saat pembahasan LKPj di kantor DPRD Medan, Minggu (7/5).
Bahkan pada kesempatan itu juga, Zulkarnain meragukan kemampuan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Kota Medan. Sehingga banyak usaha warnet di Medan yang disalahgunakan tempat mangkal berbuat jahat. “Plt Kadis Kominfo berkemampuan tidak untuk mengawasi itu. Jumlah tenaga honor yang diloloskan di Kominfo kinerjanya sejauhmana, “tandas Zulkarnain seraya meminta data warnet yang sudah ditindak.
Seharusnya kata Zulkarnain pihak Dinas Kominfo harus melakukan pengawasan rutinitas terhadap usaha warnet, baik perminggu maupun perbulan. Bila perlu Dinas kominfo dapat mempersiapkan perangkat hukum Perda terkait warnet.
Sementara itu anggota pansus Rajudin Sagala menyoroti terkait minimnya tenaga ahli Informasi Teknologi (IT) di Dinas Kominfo. Seharusnya Dinas tersebut harus memiliki tenaga ahli yang mempu mengendalikan masalah IT.
Mendapat kritikan dewan, Plt Kadis Kominfo Sri Maharani tampak kewalahan dan sedikit pucat seraya senyum terpaksa. Sri Maharani pun berjanji akan menyampaikan data secepatnya kepada pansus. “Besok (red- hari ini) kami sampaikan datanya, ” ujar Sri Maharani.
Diakuinya, terkait usaha warnet yang melanggar Perwal 28 Tahun 2011, pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan tetapi hanya melaporkan ke Satpol PP. Sebelumnya pihak Kominfo mengklaim tetap melakukan pengawasan terhadap usaha warnet yang melanggar jam operasional. (SB/01)