Pedagang Pulsa & Parkir Ditertibkan di Medan
Sentralberita| Medan~ Kecamatan Medan Baru melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima parkir berlapirs di dua lokasi berbedadi wilayah kerjanya, Kamis (4/5). Penertiban ini dilakukan karena kehadiran PK5 dan parkir berlapis ini menyebabkan terjadinya kemacetan yang cukup parah dan sangat mengganggu estetika kota.
Lokasi pertama yang ditertibkan yakni kawasan Pajak USU (Pajus) Jalan Jamin Ginting. Selain PK5 5, parkir berlapis juga menjadi sasaran penertiban. Sedangkan lokasi kedua, pedagang makanan dan minuman di Jalan Dr Mansyur, termasuk pedagang pulsa yang menggunakan mobil serta kenderaan bermotor yang parkir sembarangan.
Penertiban ini dipimpin langsung Camat Medan Baru, Illyan Chandra Simbolon SSTP MSP. Selain mengerahkan seluruh jajaran Kecamatan Medan Baru, termasuk kepala lingkungan dan lurah, penertiban juga didukung petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polsekta Medan Baru dan Koramil 05/Medan Baru.
Sebanyak 4 unit lapak milik pedagang diamankan. Illyan pun mengingatkan kepada para pedagang agar tidak berjualan lagi di kawasan tersebut. Di samping itu bagi pedagang yang memiliki kios di pinggir jalan, dimintanya untuk memotong kanopi yang telah melewatin trotoar. “Jika ini tidak dilakukan, tim akan datang untuk menertibkan kembali!” tegas Illyan.
Tidak hanya PK5, kehadiran tim membuat juru parkir yang menjadi pemicu terjadi kemacetan langsung kabur meninggalkan kenderaan bermotor. Sebab, mereka tahu parkir yang dilakukan salah karena lokasinya menggunakan badan jalan dan dibuat berlapis. Kondisi itu menyebabkan kemacetan yang terjadi cukup parah, terutama sore hari.
Dari kawasan Pajus, tim selanjutnyan menuju Jalan Dr Mansyur. Pedagang makanan minuman yang mengetahui kehadiran tim langsung tancap gas, sebab mereka telah mendesain gerobak untuk berjualan di atas becak bermotor untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penertiban.
Meski demikian tim masih sempat mengamankan sejumlah tenda yang ditinggalkan pemiliknya. Selain pedagang makanan dan minuman, tim juga menertibakan kenderaan bermotor yang diparkir di pinggir jalan. “Pinggir kiri Jalan Dr Manyur mulai dari arah Simpang Kampus sampai menuju Setia Budi tidak boleh parkir,” jelas Illyan.
Itu sebabnya dua mobil pribadi langsung digembok karena parkir sembarangan. Penggembokan dilakukan petugas Dishub Kota Medan. Di samping itu tim melalui petugas Dishub juga menilang 4 mobil pribadi, serta mengangkut 2 unit mobil yang selama ini digunakan untuk berdagang pulsa.
Selama ini setiap kali dilakukan penertiban, mobil itu sengaja ditinggalkan pemiliknya dengan posisi terkunci untuk mengelabui petugas. Begitu petugas meninggalkan lokasi, pemilik kembali datang untuk melanjutkan transaksi jual beli pulsa. “Kita tidak mau terkecoh, makanya mobil ini kita bawa,” ungkapnya.
Kedua mobil itu selanjutnya dibawa menuju Kantor Camat Medan Barun untuk diamankan. Apabila pemiliknya datang dan bi amenunjukkan surat-surat kenderaan bermotornya, maka mobil itu akan dilepas kembali. Sebaliknya jika pemilik mobil tidak dapat menunjukkan kelengkapan suratnya, maka mobil tidak kita lepas dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keamanan untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelas Illyan. (SB/H)