Kasus Pemerasan dan Pencabulan, Dua Anggota Kepolisian Terancam Pecat
Sentralberita|Medan~ Poldasu akan melakukan pemecatan terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nias, Bripka DWS/ dan Bripda AFM yang melakukan tindak pemerasan dan pencabulan terhadap seorang siswi pelajar sma di kabupaten nias. kedua pelaku denga jelas melakukan tindakan melawan hukum dan mencoreng citra kepolisian sumatera Utara. karenanya pelaku terancam pemecatan tidak hormat.
Bukan hanya itu, kedua personil polisi bersama seorang warga sipil AW alias Wjuga melakukan pencabulan terhadap korbannya. Kasus ini terjadi pada tanggal 25 april lalu, saat itu kedua korban sedang berada di salah satu warnet di Gunung Sitoli Nias . selanjutnya datang dua orang pria mengaku sebagai anggota kepolisian pada korban. kedua petugas tersebut menuduh kedua anak remaja itu telah melakukan perbuatan cabul.
Kemudian petugas membawa kedua anak di bawah umur itu itu kedalam mobil, selanjutnya kedua anak tersebut dibawa keliling-keliling oleh petugas. didalam mobil, kedua anak ini bersikeras tidak melakukan perbuatan cabul, namun akhirnya terjadi negoisasi, petugas kepolisian meminta sejumlah uang kepada kedua korban sebebsar rp 5 juta namun dealnya uang sebesar rp 1 juta.
Sayangnya saat itu, kedua korban hanya memiliki uang Rp 400 ribu, selanjutnya salah seorang korban bernama R diturunkan untuk mengambil kekurangan uangnya sedangkan korban S dibawa jalan-jalan dan akhirnya terjadi pencabulan.
Mnurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Rina Sari Ginting setelah menerima kesimpulan laporan terkait pemeriksaan terhadap kedua oknum kepolisian yang bertugas di Poresta Nias , kedua anggota tersebut terbukti melakukan kesalahan prosedur. kasus tersebut masih ditangani Propam Polres Nias dan selanjutnya akan ditarik ke Poldasu
Kemudian dari keterangan hasil pemeriksaan di Polres Nias, para saksi-saksi serta keterangan dari para pelaku sendiri memang ada terjadi tindakan perbuatan cabul serta tindakan pemerasan .
” Dari fakta-fakta yang kita temukan dilapangan dan keterangan saksi-saksi, sudah dapat diduga ketiga tersangka itu melakukan tindak pidana cabul dan pemerasan, kedua anggota polri maka tidak hanya tindak pidana umum yang berlakukan, namun akan dilakukan sidang kode etik apakah kedua pelaku ini masih layak menjadi anggota Polri atau tidak dan putusan paling berat itu adalah pemberhentian secara tidak hormat.
Kedua pelaku pencabulan dan satu pelaku lainnya yang merupakan warga sipil tersebut mendekam di penjara Ditreskrimum Polda Sumut.
Ketiga pelaku akan disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 jo pasal 55 pasal 56 khupidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SB/AR)