Komnas Anak Desak Poldasu Jerat Pelaku Pembunahan Sadis dengan Pasal Berlapis

Sentralberita|Medan~Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi/lembaga independen di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia  , menduga dilakukan oleh orang dekat dan dikenal korban.

Dan dari kronologis pembantaian terhadap keluarga Ryanto yang hampir sempurna itu,  Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kota Medan menduga kejahatan terhadap kemanusiaan sadis ini dilakukan secara berencana pula.

Oleh karena itu, Komnas Anak mendesak Polda Sumatera Utara c/q Polres KP3 Belawan. menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni ketentuan pasal 340 dan 338 KUH Pidana junto pasal 81 Undang-undang No. 23 tahunn2002 yang telah kedalam UU 35 tahun 2014  tentang Perlindungan anak dan UU No. 39 Tahun1999 tentang Hal Asasi Manusia.

Baca Juga :  Polda Sumut Respons Cepat Isu Gudang Gas Oplosan, Tidak Temukan Bukti

Untuk kepentingan kesehatan terbaik dan beban phsikologis seta bantuan sosial terhafap si bocah malang Gilang dan keluarganya, meminta kepada LPA Kota Medan  sebagai mitra kerja Komnas Perlindungan Anak di Medan mendesak tanggungjawab Kepala Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  serta Kepala Dinas Sosial Kota Medan segera untuk melakukan intervensi terhadap korban selamat Gilang (8) yang saat ini dalam keadaan kritis dan sedang dirawat intensip di Rumah Sakit Mitra Medika di Pulo Brayan..

“saya percaya dan  tidak meragukan  komitmen bapak Walikota Medan  untuk melakukan intervensi sosial terhadap korban Gilang dan keluargannya”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, putra Siantar (Siantar Man) setelah bertemu denga Walikota dan Wawalikota Medan serta jajarannya bersama pengurus LPA kota Medan di Kantor Walikota Medan Minggu pertama Naret 2017  di Medan..

Baca Juga :  Halal Bihalal Dan Ucapan Syukur Kepada AKP Dr. Krisnat I Napitupulu, S.E., M.H Menjadi Kapolsek Pancur Batu

Untuk mengetahui kepastian terhadap penegakan hukum pembunuhan yang terduga berencana, dan bantuan intervensi Sosial  dari Walikota Medan, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kota Medan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres KP3 serta bapak Walikota Medan dan memerintahkan kepada LPA kota Medan  selaku mitra kerja utama(SB/01)

 

 

Tinggalkan Balasan

-->