KPK Diminta Usut Oknum Pemberi Izin Pembangunan Proyek Podomoro Deli City

Sentralberita| Medan~ Lembaga Bangkit Indinesia Torang Siregar minta  kedatangan KPK-RI ke Kota Medan, dapat membawa dampak yang bermanfaat bagi perubahan sistem penegakan hukum terhadap aparatur sipil di Pemerintahan terutama Kota Medan yang sudah bobrok dan masih penuh budaya korupsi. “

Untuk itu kami meminta agar KPK mengusut dan menangkap pemberi izin proyek pembangunan Drainase dan Pembangunan Podomoro City di Kota Medan, termasuk pimpinan SKPD yang terlibat didalamnya, ”

Putusan  Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memenangkan kasasi yang dilayangkan oleh Hamdani Harahap melalui Yayasan Citra Keadilan pada tanggal 11 Agustus 2016 dan membatalkan putusan PTUN Medan yang sempat dimenangkan oleh Walikota Medan, namun sampai saat ini pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City masih tetap berlanjut dan seakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA-RI tersebut dihiraukan oleh Walikota Medan termasuk pihak Podomoro City.

Parahnya lagi, Pembangunan Podomoro City yang jelas telah tidak sesuai aturan, juga mengambil badan jalan Putri Hijau untuk pembuatan saluran drainase.

Baca Juga :  Kapolsek Pancur Batu Pimpin Apel Perdana

Sementara, pihak pengawasan daerah seperti DPRD Kota Medan dan pihak Kejaksaan seakan tutup mata. Sehingga masyarakat melihat adanya ketidakpastian hukum di Kota Medan.

Selain itu, diduga ada aliran dana atau praktik suap yang dilakukan oleh pengusaha Podomoro City kepada oknum tertentu untuk memuluskan berbagai urusan termasuk perizinan Podomoro agar dapat diteruskan pembangunanya.

Demikian dikatakan oleh Plt.Ketua DPP Lembaga Bangkit Indonesia, Torang Afta Siregar, SSn kepada wartawan, Kamis,(6/4).

Torang menjelaskan, saat ini masyarakat masih menunggu kepastian hukum dari Pemerintah Pusat terkait proyek pembangunan Podomoro Deli City yang sejak awal pembangunannya sudah bermasalah.

KPK selama berada di Kota Medan dapat mempertanyakan terkait proyek pembangunan Podomoro Deli City yang sudah jelas bermasalah dan melanggar hukum. “ KPK pastinya sudah mengetahui permasalahan tersebut. Untuk itu masyarakat Kota Medan berharap agar KPK dapat mengusut dan menangkap oknum yang mengeluarkan izin pembangunan Podomoro Deli City,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolres Sergai Turun Langsung Kawal Aksi Damai Peringatan May Day di Tiga Titik Strategis

Selain itu, Plt.Ketua DPP Lembaga Bangkit Indonesia ini mempertanyakan proyek pembangunan drainase di sisi timur Podomoro City Land yakni yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Saat itu, sudah jelas pembuatan draniase atau gorong-gorong dilakukan dengan memakan badan jalan.

Bahkan, pada tanggal 31/1/17 lalu, anggota Komisi D DPRD Kota Medan yang saat itu turun kelokasi, memerintahkan Dinas PU Medan untuk menghentikan pembangunan drainase tersebut dan memanggil pihak pengembang beserta Dinas PU Medan untuk melihat kembali desain gambar yang sebenarnya.

“ Saat itu DPRD Medan menemukan adanya pipa gas dan kabel telepon didalam drainase. Namun sampai saat ini, kabar terbaru terkait penemuan anggota DPRD Kota Medan dari Komisi D tersebut tidak pernah terdengar lagi, kita mendukung pembangunan, namun para pengusaha jangan seenak perutnya saja membangun di Kota Meedan tanpa mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di Negara ini, contohnya pengusaha Podomoro City Land,” sebutnya. (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->