Masa Jabatan DPD 2,5 Tahun Dibatalkan
Sentralberita|Jakarta~ Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.
Para anggota DPD yang kontra terhadap putusan tersebut menjadikan kesalahan redaksional sebagai alasan.
Pada putusan MA, terdapat beberapa kesalahan. Kesalahan itu di antaranya, menyebut “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, bukan “Dewan Perwakilan Daerah”.
Selain itu, ada pula kesalahan pengetikan pada objek putusan yang seharusnya “Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017” yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, tetapi yang tertulis “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017”.
Anggota DPD RI dari Jawa Tengah, Akhmad Muqowam menilai, putusan itu diputuskan oleh lebih dari satu orang hakim ddalam rapat DPD, Minggu (2/3).
Oleh karena itu, kesalahan yang terjadi tak bisa hanya dianggap kesalahan administratif, tetapi juga berimplikasi pada substansi putusan.
Misalnya, kata Muqowam, soal kesalahan penyebutan “tata tertib” menjadi “undang-undang”. Hal ini bisa mengakibatkan adanya penafsiran pada undang-undang lain yang tidak berhubungan.
“Peraturan MA yang ada kekurangan-kekurangan itu saya kira enggak bisa dilaksanakan,” kata iad.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina mengatakan, kesalahan ketik tersebut telah diakui MA.
MA menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut. Namun, menurut dia, pada putusan itu sudah jelas putusan menyatakan MA mengabulkan permohonan Pemohon. (SB/Kom)