Inilah Hal-Hal yang Mengejutkan pada Program Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016)lalu (Kom)

Sentralberita| Jakarta~ Tax amnesty resmi berakhir 31 Maret 2017 lalu. Di detik-detik akhir program tersebut, kejutan terjadi.Satu konglomerat memutuskan untuk ikut tax amnesty dengan membayar uang tebusan mencapai Rp 1 triliun.

Namun momen ini hanya bagian kecil dari proses panjang tax amnesty yang berjalan sejak 1 Juli 2016 lalu. Selama sembilan bulan itu, banyak momen-momen besar yang mengejutkan.

1. Digugat ke MK dan Tinju Sri Mulyani.

Belum genap 15 hari berjalan, program tax amnesty langsung dihadapkan kepada persoalan pelik. Undang-undang No. 11 Tahun 2016 sebagai dasar hukum program itu digugat oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) dan sejumlah organisasi buruh.

Turun Tangannya Jokowi

Jokowi  sendiri ikut turun tangan, datang langsung ke acara sosialisasi tax amnesty di berbagai kota mulai dari Jakarta, Surabaya, Medan, Bali, Balikpapan, hingga Makassar.

Kehadiran Presiden di acara sosialisasi tax amnesty tidak hanya pada awal-awal program. Ia juga hadir hingga acara penutupan sosialisasi tax amnesty di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada akhir Februari 2017 lalu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Bersama Mendagri di Jakarta

Dalam acara sosialisasi itu, Presiden kerap menghampiri ribuan para wajib pajak secara lansung. Ia meminta para wajib pajak untuk memanfaatkan program tax amnesty.

3. Kondisi “Kahar” di Kantor Pajak

Awalnya, kehadiran program tax amnesty tidak mendapatkan respons positif masyakarat. Hal itu bisa terlihat pada dua bulan pertama pelaksanaan program tersebut.

Namun seiring sosialisasi yang gencar, program tersebut mulai mendapatkan perhatian masyakarat.

Demam tax amnesty pun melanda hingga masuk ke perbincangan warung kopi pinggir jalan. Benar saja, antusiasme peserta tax amnesty meningkat drastis pada Seller 2016.

Bahkan pada 31 Sepetember, akhir periode pertama tax amnesty, wajib pajak yang datang ke Kantor Pajak membludak.

Ratusan bahkan ribuan orang datang untuk ikut program tax amnesty. Hal itu menganggu layanan di kantor pajak.

Akibatnya, sejumlah kantor pajak menetapkan kondisi luar biasa alias kahar. Wajib pajak cukup membayar uang tebusan sementara proses administrasi dilakukan setelah tanggal 1 Oktober 2016.

Baca Juga :  JNE Express Menjadi Mitra Logistik Resmi Konser Sheila On 7 “Tunggu Aku Di” di 5 kota

4. Konglomerat Turun Gunung

Program tax amnesty tak hanya menarik para wajib pajak biasa. Para konglomerat Indonesia pun berbondong-bondong turun gunung memanfaatkan program tersebut para periode pertama.

Sebagian momen kedatangan para konglomerat ke kantor pajak khusus untuk wajib pajak besar di ketahui media. Bahkan para konglomerat blakblakan menyatakan ikut tax amnesty.

5. Bikin Gerah Negara Tetangga.

Program tax amnesty yang dijalankan pemerintah membuat sejumlah negara was-was. Salah satu yang paling gerah adalah Singapura. Maklum, banyak dana warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di Negeri Jiran itu.

Dana yang tersimpan di bank-bank Singapura itu menjadi sumber dana pembangunan di negeri tersebut. Oleh karena itu, penerapan tax amnesty di Indonesia dikhawatirkan akan membuat dana-dana itu keluar dari Singapura.

Bahkan, perbankan swasta di Singapura dikabarkan membeberkan kepada kepolisian setempat nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak. (Kom/SB)

 

 

Tinggalkan Balasan

-->