PK5 Ditertibkan di Jalan AR Hakim

Sentralberita| Medan~ Pemko Medan menertibkan pedagang kaki lima  (PK5) di Jalan AR Hakim, persisnya seputaran Pasar Sukaramai , Rabu (29/3). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

Sebab, para PK5 selama ini menggunakan lebih dari separuh badan jalan sebagai lapak berjualan sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu-lintas. Itu sebabnya  penertiban difokuskan terhadap PK5 yang berjualan di badan jalan.

Sebelum melakukan penertiban,  tim gabungan yang terdiri dari unsur petugas Satpol PP Kota Medan dibantu SKPD terkait beserta aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS lebih dahulu menggelar apel di Lapangan Barasokai, persis depan Kantor Camat Medan Area yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi sekitar pukul  10.00 WIB

Baca Juga :  Disambut Antusias Warga dan Pelaku UMKM,  Wapres Gibran Tinjau Kolam Retensi Martubung

 Dalam arahan singkatnya, Akhyar mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi. “Pak Wali ingin mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum, sehingga masyarakat yang melintas merasa aman dan nyaman,” kata Wakil Wali kota.

 Setelah waktu dealine yang diberikan habis, penertiban pun dilakukan. Bagi para PK5 yang mengabaikan waktu deadline,  tim gabungan pun  langsung melakukan penertiban. Selain membongkar lapak, petugas juga mengangkut meja,  payung  serta dagangan mereka. Meski ada sejumlah pedagang yang berupaya mempertahankannya namun  gagal karena tim gabungan lebih cepa. (SB/01/H)

Tinggalkan Balasan

-->