Penganiaya Jurnalis Diringkus Poldasu

Sentralberita| Medan~ Tim gabungan reskrim umum Polda Sumut berhasil meringkus ,3 pelaku penganiayaan jurnalis I News TV,Adi Palapa Harahap ( 40 ) warga Labuhan Deli – Kabupaten Deli Serdang,Sumut ( 28/3 ) dan kini meringkus di RTP Polda Sumut.
Demikian dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting didampingi AKBP Faisal F Napitupulu dari Ditreskrimum Polda Sumut kepada wartawan di Polda Sumut, Rabu (29/3) siang.
.
Dikatakan Kombes Rina,ketiga tersangka ,Parlin Sitorus,44 tahun,Torang Silaen 48 tahun dan Hotbin Sinaga,56 tahun,beralamat di Desa Sempali,Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang Sumut,melakukan penganiayaan terhadap Adi Palapa Harahap karena tersinggung dengan pemberitaan INews TV
yang Mengulas soal tanah garapan seluas 20 hektar di desa Sempali Deli Serdang yang dikuasai pelaku,Parlin Sitorus.
Para pelaku kata Kombes Pol Rina Sari Ginting, menganiaya korban dengan mendatangi rumah korban di desa Mabar Hilir,Labuhan Deli Kab Deli Serdang Sumut,Kamis malam (23/3) dan setelah bertemu muka,pelaku mengintimidasi soal penayangan berita dan berujung penganiayaan berat,hingga korban memar dan luka.
Atas kejadian tersebut,korban Adi palapa harahap membuat pengaduan ke Polda Sumut, setelah itu dimintai keterangan korban dan saksi saksi.
Petugas Jahtanras Polda Sumut pun bergerak cepat,dibawah komando AKBP Faisal F Napitupulu dalam eaktu cepat berhasil menangkap pelaku, dan masih mengejar pelaku LAIN,Sesuai dengan pengakuan ketiga tersangka yang sudah ditahan dan keterangan korban,ungkap Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Selain menahan tersangka,polisi juga menahan 3 hp ,juga mobil Nissan XTrail yang digunakan pelaku saat mendatangi korban hingga melakukan penganiayaan. (SB/Diur)