IJTI Desak Polda Sumut Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Televisi di Medan
Ketua IJTI Sumut Budiman Amin Tanjung menegaskan, tindakan penganiayaan yang dilakukan para pelaku tidak dapat ditolerir.
“Kita sangat mengecam pelaku yang melakukan tindak kriminal, tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis. Dari pengakuan korban, pelaku juga mengancam bunuh,” sebut Budi.
Budi juga menyatakan, pihaknya akan terus mengawal proses penangkapan sekaligus pengusutan kasus hingga tuntas.
“Hukum jangan pilih tebang. Oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan juga harus mendapat sanksi hukum,” ujar Budi.
Jahtanras Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap tiga dari belasan tersangka yakni berinisial PS (P Sitorus) yang di duga kuat sebagai aktor intelektual dan dua anak buahnya, Selasa (28/3/2017).
“Gerak cepat Polda Sumut ini layak kita beri apresiasi. Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lainnya yang masih bebas berkeliaran,” harap Budi.
Selain telah mengamankan tiga pelaku, Jahtanras Polda Sumut saat ini sedang mengejar dua pelaku lain yakni Silaen bersaudara (pemilik gudang semen ilegal) yang ikut terlibat melakukan penganiayaan.
Penganiayaan Adi Palapa Harahap terjadi di rumah kontrakan korban, Jl Pasar III, Mabar Hilir, tidak jauh dari SD Pelita pada Kamis (23/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB kemarin.
Belasan pria (preman) bersama dua oknum, seorang di duga kuat oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sumut dan seorang anggota TNI AL Lantamal I Belawan mendatangi rumah korban, kemudian melakukan penganiayaan di hadapan isteri korban, anak (6) dan adik ipar korban (27).
Untuk menyelamatkan diri, korban terpaksa bersembunyi di dalam kamar mandi. Para pelaku sempat menarik korban dari kamar mandi dan berusaha membawa korban menggunakan mobil yang telah siap di depan rumah. Beruntung, isteri korban, Eka Siregar (29) berteriak dan berupaya mengahalangi hingga para pelaku pergi.
Sebelum meninggalkan rumah korban, para pelaku memaksa dan mengancam bunuh jika korban tidak melakukan ralat berita.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, bibir, kepala dan dada.
Penganiayaan disinyalir dipicu kemarahan atas pemberitaan terkait penyerobotan lahan oleh mafia tanah berinisial PS (P Sitorus) yang di backing oknum Sirait yang bertugas di Polda Sumut dan oknum Marinir.
Para pelaku tidak terima atas pemberitaan yang menyebutkan tentang penyerobotan tanah. Apalagi dalam berita menyinggung keberadaan gudang ilegal pemasok semen di lokasi lahan milik Endang Silaen yang telah dua kali di razia, namun tetap saja beroperasi.
Korban telah membuat Laporan Pengaduan ke Polda Sumut, Jumat (24/3/2917) siang.
KRONOLOGIS
Warga BPRPI bernama Sinurat melaporkan adanya dugaan penyerobotan lahan yang di atasnya terdapat sebuah gubuk yg diratakan oleh oknum mafia tanah berinisial PS (P Sitorus) umtuk diberitakan di stasiun iNews TV Medan.
Atas laporan itu, korban Adi Palapa Harahap melakukan peliputan seputar kasus tersebut. Korban menemui Sinurat dan Katua BPRPI Tanjung Mulia, Syahrum Lubis untuk mengetahui duduk persoalan sebelum melakukan peliputan.
Setelah mengetahui duduk persoalan, korban melakukan peliputan. Hasil liputan kemudian tayang di iNews TV Medan. (SB/01/rel)