Ganja Tujuan Medan Digagalkan Polres Langkat

Sentralberita|Langkat~ Petugas gabungan Polres Langkat Polda Sumut, kembali berhasil gagalkan pasokan narkoba tujuan Medan, dan menyita barang bukti 32 bal atau sekitar 32 kilogram ganja kering dari salah seorang penumpang bus umum Harapan Indah BL-7394 AA, Minggu (26/3) pukul 07.30 WIB.

Tersangka pemiliknya Im alias Imran (36) warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, ditangkap saat petugas menggelar sweeping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Barang bukti 32 bal tersebut dibalut tersangkanya dengan menggunakan lakban ukuran besar dan dikemas dengan dua kardus, selain itu juga disita HP yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Cek Fisik dan Administrasi Kendaraan Dinas Polri

Informasi diperoleh, sebelumnya personel gabungan Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Langkat, menerima informasi dari masyarakat akan melintas seorang kurir yang diduga kuat membawa narkoba dengan menumpang bus tujuan Medan.

Setelah itu, petugas meminta izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka. Akhirnya salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 5A mengakui ganja yang berada dibagasi adalah miliknya.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat diamankan, pelaku sedang duduk dibangku nomor 5A. Tersangka kepada petugas juga mengakui rencananya 32 kg ganja tersebut  mau dibawanya ke Medan,” ujar Dwi. (SB/Diur)

Baca Juga :  BNNK-Polres Madina Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

 

Tinggalkan Balasan

-->