DPRD Medan Ingatkan Pihak Taman Malibu Indah Tidak Persempit Badan Sei. Deli

Hal itu dikemukakan Sahat Simbolon saat meninjau lokasi bibir sungai komplek perumahan Taman Malibu Indah di Kelurahan Suka Damai Kec Medan Polonia, Selasa (21/3). Peninjauan ini dipimpin Ketua Komisi D DPRD Ir Sahat Simbolon Medan didampingi Hendra DS, Adlyn Yusri Tambunan dan Drs Daniel Pinem. Selain dewan juga di ikuti Lurah Suka Damai Harry Agus P, pihak BWSS II Ulices Simamaora dan Edan Sinaga serta Ponirin dari pihak Malibu Indah.
Dikatakan Sahat Simbolon, sebelum melakukan pembetonan/beronjong bibir sungai pihak pengembang diharapkan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan pihak BWSS serta Lurah. Sehingga nantinya pada pelaksanaan pengerjaan tidak menyimpang dari ketentuan dan aturan yang ada.
Komisi D DPRD Medan Hendra DS mengingatkan pihak BWSS II melakukan pengawasan terkait rencana Malibu Indah membangun bronjong. Sehingga sebelum dimulai pembangunan kiranya Malibu Indah sudah mengantongi izin terlebih dahulu.
“Pihak BWSS dan Pemko Medan jangan sampai kecolongan. Kiranya pengawasan dilakukan sejak dini, “ujar politisi Hanura ini.
Ditambahkan Hendra pihak Taman Malibu Indah harus mengikuti aturan yang berlaku. “Mulai dari rekomendasi penerbitan izin hingga AMDAL harus dimiliki dulu baru dilakukan pengerjaan. Kita harapkan semua pihak dapat melakukan pengawasan demi kepentingan bersama, “tandas Hendra.
Sementara itu Lurah Suka Damai Harry AP mengatakan, rencana pembetonan bibir sungai oleh pihak Malibu Indah akan menjadi perhatian pihaknya. Sehingga keluhan warganya terkait banjir dapat teratasi. . (SB/o1)