4,6 Triliun Masuk Kas Negara, Kanwil DJP Sumut I Fokus Tindakan Penegakan Hukum

Berbicara pada wartawan Medan, Selasa ( 21/3 ) Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, Mukhtar menjelaskan, setelah 31 Maret 2017 kita akan fokus kepada komitmen untuk melaksanakan Pasal 18 UU No 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
“Apabila ditemukan adanya data dan atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta ( SPH ) maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan dan sanksi berupa kenaikan sebesar 200 persen”.
Kedepannya wajib pajak diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar,sesuai ketentuan yang berlaku “.
Kanwil DJP Sumut I berkomitmen, untuk melakukan penegakan hukum secara intensif. Oleh karena itu, dihimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tax amnesty dan menikmati fasilitas yang diberikan.
Menurut data di DJP Sumut I, sampai 20 Maret 2017, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari wajib pajak dilingkungan kanwil Ditjen pajak Sumut I se- besar Rp 4,6 Triliun dengan total wajib pajak lebih dari 43 ribu orang.
” Kanwil DJP Sumatera Utara I mengapresiasi para wajib pajak dan seluruh pihak yang telah mendukung program pengampunan pajak. (SB/Anin)