Catatan Skema Korupsi e-KTP Ditemukan di Kediaman Chairuman Harahap

Sentralberita| Jakarta~Penyidik KPK  menemukandi kediaman Chairuman Harahap catatan berisi skema pengendali korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik e-KTP.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Chairuman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman  dan Sugiharto, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Bisa bapak jelaskan catatan berjudul yang mengatur dan merekayasa dan mark-up harga dan pimpinan pengendali anggaran APBN 2011-2012, pagu Rp 5,9 triliun?” Kata jaksa Abdul Basir.

Jaksa  kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto catatan di atas kertas yang pernah disita di kediaman Chairuman.

Chairuman kemudian menjawab bahwa catatan itu bermula saat majalah Tempo menulis berita tentang korupsi e-KTP.

Baca Juga :  Indonesia Butuh Akses Luas Untuk Listrik Terbarukan, Harus Mampu Produksi Sel dan Modul Surya

Menurut pengakuan Chairuman, saat itu ia menanyakan kepada wartawan lokal seputar kasus tersebut.

Wartawan itu kemudian membuat skema untuk memudahkan Chairuman mengerti tentang alur korupsi yang dipublikasikan majalah Tempo.

“Saya tanya supaya lebih jelas. Waktu itu saya masih di DPR, tapi sudah bukan di Komisi II. Saya hanya ingin mengetahui saja,” kata Chairuman. (Kom/SB)

 

Tinggalkan Balasan

-->