Kenderaan di Medan Semraut, Hanya 146 Miliki Izin dari 26.000 Unit

Kadishub kota Medan Renward Parapat (foto-dok)

Sentralberita| Medan~ Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengaku kendaraan betor di Medan sudah cukup semrawut. Dari pendataan tahun 2016 lalu jumlah betor di Medan mencapai 26.000 unit.

Namun sangat disayangkan, dari jumlah itu hanya 146 unit yang memiliki izin dengan kontribusi Rp 17.000 per unit dalam satu tahun lewat pengurusan izin KPS (Kartu Pengurusan Izin Operasi) dan speksi. Untuk itu, bagi betor yang tidak memiliki izin, Renward mengaku sudah melakukan persuasive/pembinaan dan bagi yang membandel akan dilakukan segera penertiban.

Sama halnya dengan jasa angkutan online seperti grab, gocar dan gojek. Parapat mengaku hingga saat ini belum ada memberikan izin angkutan.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Serahkan Tanda Kehormatan dan Penghargaan bagi ASN Berprestasi

Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Medan terkait perizinan angkutan dan badan usaha online.

“Hingga saat ini Dishub dan Kominfo belum ada memberikan izin terhadap jasa angkutan online. Sedang saat masih tahap pembinaan dan pendataan,” terang Renward. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->