Puluhan Komisi II DPR Terlibat e-KTP, Ini Daftar Nama Terlibat…
Sentralberita| Jakarta~ Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Sekira bulan Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.
Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam kasus ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Berikut daftarnya berdasarkan dakwaan yang disusun jaksa KPK:
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 jutadollar ASdan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaane-KTP) sejumlah 615.000dollar AS dan Rp 25 juta
- Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000dollar AS
- Husni Fahmi sejumlah 150.000dollar ASdan Rp 30 juta
- Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 jutadollar AS
- Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 jutadollar AS
- Olly Dondokambey sejumlah 1,2 jutadollar AS
- Tamsil Lindrung sejumlah 700.000dollar AS
- Mirwan Amir sejumlah 1,2 jutadollar AS
- Arief Wibowo sejumlah 108.000dollar AS
- Chaeruman Harahap sejumlah 584.000dollar ASdan Rp 26 miliar
- Ganjar Pranowosejumlah 520.000 dollar AS
- Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 jutadollar AS
- Mustoko Weni sejumlah 408.000dollar AS
- Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
- Taufik Effendi sejumlah 103.000dollar AS
- Teguh Djuwarno sejumlah 167.000dollar AS
- Miryam S. Haryani sejumlah 23.000dollar AS
- Rindoko,NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing-masing 37.000 dolla AS
- Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000dollar AS
- Yasona Laoly sejumlah 84.000dollar AS
- Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000dollar AS
- M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
- Ade Komarudinsejumlah 100.000 doar AS
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksiPT LENIndustri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur UtamaPT LENIndustri sejumlah Rp 2 miliar
- Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
- Johanes Marliem sejumlah 14.880.000dollar ASdan Rp 25.242.546.892
- Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000dollar AS
- Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
- PT LENIndustri sejumlah Rp 20.925.163.862
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36 (Kom/SB/01)