Komisi C DPRD Medan Putuskan Eksekusi Pasar Kampung Lalang Ditunda
Sentralberita| Medan~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan berharap agar rencana esekusi pedagang Pasar Kampung Lalang,Medan yang akan dilakukan tim gabungan baik Polrestabes Medan dan Satpol PP agar ditunda.
Hal ini merupakan keputusan yang diambil pihak Komisi C DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Anton Panggabean,serta turut didampinggi Dame Duma Sari Hutagalung,Ratna Sitepu,Kuat Surbakti dan Andi Lumbangaol dengan menghadirkan Dirut PD Pasar Kota Medan,Rusdi Sinuraya yang turut didampinggi beberapa stafnya,Selasa (7/3).
Langkah tersebut diputuskan karena pihak Komisi C DPRD Kota Medan akan melakukan peninjauan kunjungan ke lapangan dalam hal ini lokasi penampungan para pedagang yang terletak di Jalan Gatot Subroto Km 8,5,Medan.”
Kami lakukan dahulu tinjauan ke lapangan dalam hal kondisi tempat penampungan sementara pedagang.Jadi,tunda dululah esekusi dilapangan,” ucap Anton Panggabean saat itu yang menjadwalakan peninjauan akan dilakukan pada tanggal 13 Maret mendatang.
Dalam hal ini,Rusdi Sinuraya,Dirut PD Pasar Kota Medan,menyatakan kesiapan keputusan tersebut. “ Bisa kita akan kordinasi,pak ,” katanya (SB/01)