Komisi B DPRD Medan Pertanyakan Penanganan Anjal dan Gepeng

Sentralberita| Medan~ Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mempertanyakan konsep Dinas Sosial Kota Medan dalam mengatasi anak jalanan dan gelandangan  serta  pengemis (gepeng) di kota Medan.

Anggota Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri dalam rapat dengar pendapat (RDP)
dengan Dinas Sosial Kota Medan di ruang komisi B DPRD Medan lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (28/2) mempaertanyakannya.

Menyikapi ini Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah.

Selain itu kata mantan  Kadis Kebersihan Kota Medan ini menambahkan, pihaknya juga akan  berkoordinasi dengan pihak Satuan Politisi Pamong Praia (Satpol PP) dalam pelatihan penanganan anjal dan gepeng tersebut.

Baca Juga :  Komisi 4 DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Bangunan di Jalan Cemara

Kenapa harus berkolaborasi dengan lembaga perlindungan anak, karena setelah ditangkap lalu dipanggil orangtuanya masing masing kemudian buat surat pernyataan, namun baik lagi ke dunia  anjal, makanya perlu kerja sama dengan pihak​ KPAI kata Ender.

Sebab dalam penanganan anjal dan gepeng di kota Medan ini harus ada solusinya ungkap Ender seraya menambahkan Dinas Sosial terjadi Kota Medan sudah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC), namun dari jumlahnya masih kurang hanya berkisar 10 orang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi Komisi B Sahat Maruli Tua Tarigan, didampingi Sekretaris Muhammad Nasir, dan sejumlah anggota seperti Bahrumsyah, Irsal Fikri dan Asmui Lubis itu Ender mengatakan Dinas Sosial Kota Medan banyak menjalankan program program nasional seperti penyaluran bantuan Program Keluarga Haraha (PKH).
Terkait program pusat Anggota Komisi B Bahrumsyah minta data  seberapa besar kouta yang diberi dari program pusat tersebut. Seperti Program PKH, kemudian program BPJS PBI, lalu program beras miskin yang kesemuanya itu bersumber dari APBN.
“Raskin di Medan tetap bermasalah, sebab Kepala Lingkungan (Kepling) yang memegang
kartunya, sehingga perlu ada data penerima raskin ini,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan yang satu ini (SB/01)

Baca Juga :  Zulham Efendi : Ketidakhadiran STTC Bukti Tidak Hormati Institusi Resmi Negara

Tinggalkan Balasan

-->