7 Anggota dewan Tandatangani Hak Irterpelasi, Lainnya Belum Ada Kesepakatan
Sentralberita| Medan~ Persoalan reklame liar di 13 zona larangan yang kini tumbuh marak membuat gerah DPRD Kota Medan sehingga mengajukan hak interpelasi. Namun para anggota dewan tersebut ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, belum ada kesepakatan menyeluruh.
Dari data yang didapatkan sudah tujuh anggota DPRD yang membubuhkan tanda tangan yakni Ahmad Arif (PAN), Asmui Lubis (PKS), Beston Sinaga (Nasdem), Paul Mei Simanjuntak (PDIP), Muhammad Nasir (PKS), Modesta Marpaung (Golkar), dan Zulkarnaen Yusuf (PAN).Sedangkan,Fraksi Hanura,dan Fraksi Golkar hingga kini belum mampu memberikan sikap apa pun.
Meski demikian, Jumlah ini telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Medan, yakni Hak Interpelasi diusulkan sedikitnya tujuh orang anggota DPRD Medan dan lebih dari satu fraksi, artinya Hak Interpelasi terkait maraknya papan reklame ilegal sudah dapat dilaksanakan.
Sejumlah Ketua fraksi siap mendukung usulan Interpelasi. Di antaranya Ketua Fraksi PDIP Hasyim, Ketua Fraksi PPP Abdul Rani, Ketua Fraksi PKS Muhammad Nasir, Ketua Fraksi Gerindra Surianto
.” Hak interpelasi adalah hak pribadi anggota dewan. Saya selaku anggota dewan setuju dengan itu,” kata Hasyim, Senin (27/2/).
Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat Heri Zulkarnain belum dapat memberikan keputusan.” Saya tak bisa bersuara.Nanti saya akan bicarakan dulu sama anggota,” kata Heri.
Ketua Fraksi PAN Bahrumsyah menolak hak interpelasi.” Masih banyak jalan yang kita lakukan jangan ujuk-ujuk langsung interpelasi,” ucapnya.
Politisi PAN ini menyatakan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha reklame maupun Dinas Perumahan,Kawasan,Pemukiman dan Penataan Ruang dapat dilaksanakan dengan terjun ke lapangan.
“ Kita langsung saja ke lapangan.Tulis saja bahwa reklame ilegal.Coret semua wajah yang dipajang disana.Pasti mereka malu dan tak mau lagi pasang iklan.Ini sudah pernah dibahas, laksanakan saja ko malah interpelasi,” ucapnya.
Berbeda dengan rekanya,Ahmad Arief yang awalnya mengangas justru kini Bahrumsyah menghimbau kadernya sendiri agar mencabut permintaan tersebut.” Masih bisa dicabut. Saya kan ketua fraksi punya hak melakukan itu,” katanya.
Sedangkan,Ketua Fraksi Pernas,Maruli Tua Tarigan pun engan memberikan dukungan. “ Untuk apa interpelasi yang dulu di Komisi D tentang pencoretan papan reklame pun belum dilaksanakan hingga kini,” ucapnya
Sedangkan,Zulkarnaen Yusuf,anggota Fraksi PAN saat disinggu atas hal itu menyatakan bahwa hak interpelasi bukan hak fraksi. “Harus dipahami hak interpelasi itu hak anggota dewan,bukan fraksi.Ini harsu dipahami,” katanya
Pengajuan hak intrpelasi tersebut tidak terlepas karena penurunan PAD Kota Medan, serta banyaknya reklame yang melanggar aturan walau pun telah ditertibakn, tapi kembali tumbuh dan adanya indikasi kerugian daerah atas penerimaan pajak reklame.
Hal ini tertulis dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Medan, tapi hingga kini belum justru unsur pimpinan DPRD Kota Medan yang belum memberikan sinyal (SB/01)