Surat Jemput Paksa Rizieq Shihab Pukul 00.01 Wib Dikeluarkan Jika tidak Datang

Humas Polda Jawa Barat Yusri

Sentralberita| Jakarta~ Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB ini jika pemimpin FPI tidak datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, pancasila dan pencemaran nama baik.

“Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kami keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi.

Meski demikian, Yusri berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa hadir hari ini.

“Harapan kami, Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir,” tandasnya (SB/Kom.co)

Baca Juga :  MARAK Apresiasi Kejaksaan Agung Sita Uang Senilai Rp.11,8 Triliun dari Kasus CPO

Tinggalkan Balasan

-->