Wajib Pajak Jadi Duta Pajak

Hal tersebut dikatakan Gubernur Sumatera Utara Ir H Tengku Erry Nuradi, M.Si didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Ilyas S Sitorus, SE, M.Pd pada Acara malam Apresiasi kepada Wajib Pajak “Terma Kasihku Untuk Negeri” di Convention Hall Santika Dyandra Hotel Medan (7/2).
“Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan itu Gubernur Sumatera Utara mengajak para wajib Pajak yang hadir untuk menjadi duta-duta Pajak di lingkungan masing-masing. “Saya harapkan para wajib pajak mampu memberikan teladan dan mengajak keluarga dan teman serta rekan kerja bahkan masyarakat luas untuk sadar membayar pajak,” pinta Erry.
Dalam upaya meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak, pada Tahun 2016 Pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan di bidang fiskal yaitu program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak merupakan pemberian penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, namun tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Menurut Gubernur, selain untuk meningkatkan penerimaan pajak kebijakan pengampunan Pajak juga berfungsi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset serta instrumen perluasan basis data perpajakan.
Dikatakan Gubernur periode pertama Program Amnesty Pajak memperlihatkan hasil yang luar biasa dimana dukungan dan antusiasme masyarakat untuk ikut Amnesty Pajak begitu besar, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan Pemerintah berhasil mengumpulkan dana sebesar 97,2 Triliun Rupiah.
Gubernur berharap agar program Pengampunan Pajak periode ketiga juga mendulang kesuksesan yang sama sehingga target penerimaan dari program amnesti Pajak sebesar 165 Triliun Rupiah dapat tercapai.
Gubernur mengapresiasi kerja keras Pegawai Direktorat Jenderal Pajak khususnya yang berada dilingkungan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Karena sampai saat ini penerimaan pajak dari program Amnesti Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I adalah penerimaan Amnesti Pajak tertinggi di luar pulau jawa.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara Mukhtar mengatakan bahwa pihaknya tetap menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat khususnya para wajib Pajak sehingga pembangunan Negara dari penerimaan pajak meningkat.
Pada Acara tersebut Wajib Pajak sekaligus Tokoh Masyarakat Ato dan H Anif memberikan kata sambutan dan masing-masing mengatakan terima kasih kebijakan Pemerintah dimana telah memberikan pengampunan Pajak kepada masyarakat melalui Tax Amnesty. (SB/01)