Kertas Surat Suara Eks Pemilu Dilelang di Labura

Sentral Berita| Labura~ Kertas surat suara eks pasca pemilu/ pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2010, gubernur dan wakil gubernur tahun 2013, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota tahun 2014, presiden dan wakil presiden tahun 2014, Selasa (7/2) akan dilelang di kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura.
Plt Sekretaris KPU Labura Muhammad Ridwan, SPd menuturkan pelelangan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyurati KPU Pusat dan Asset Negara Republik Indonesia (ANRI). Atas dasar petunjuk KPU Pusat dan ANRI, maka KPU Labura melaksanakan lelang kertas surat suara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terhadap barang tersebut.
Adapun syarat lelang tersebut yaitu, pemenang lelang wajib membuat surat pernyataan siap melebur surat suara tersebut karena kertas surat suara tersebut adalah dokumen negara.
“Dalam pelelangan tersebut peserta lelang wajib membuat surat pernyataan yang menyebutkan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenal lagi. Pemenang harus segera mengangkat surat suara ke tempat peleburan untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Masih kata Ridwan, dalam hal ini KPU Labura hanya memfasilitasi tempat dan barang yang akan dilelang.
“Pemenang lelang ditentukan oleh KPKNL Labura dan uang hasil pelelangan itu langsung di setorkan ke kas negara,” ucapnya.
Ridwan menambahkan, apabila selama tiga kali pelaksanaan lelang peserta lelang tidak ada maka surat suara tersebut wajib dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, petugas KPKNL Kisaran Rizal ketika dikonfirmasi mengatakan hingga Senin (6/2) peserta lelang belum ada mendaftar.
“Satu jam sebelum pelaksanaan lelang peserta lelang masih diijinkan mendaftar,” tandasnya.(SB/Wandi)