Kasus Hukum Menimpa Jajaran Pemko Medan, Kejari Pendamping Hukumnya

Sentralberita| Medan~ Pemko Medan, Kejari Medan dan Kejari Belawan menandatangani Memorandum of Standing (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Balai Kota Medan, Senin (6/2). Dengan penandatanganan ini, Kejari Medan dan Belawan akan memberikan penyuluhan hukum sekaligus pendampingan hukum  baik menyangkut pembuatan perda, pengadaan proyek maupun sebagai jaksa pengacara negara jika ada kasus hukum yang menimpa jajaran Pemko Medan.

Penandatangan MoU ini dilakukan Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bersama Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH dan Kajari Belawan, M Syarifuddin SH MHum. Penandatanganan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Lubis pejabat di jajaran Kejari Medan dan Belawan, serta unsur SKPD dan camat se-Kota Medan.

Wali Kota  sangat menyambut baik dengan penandatanganan MoU ini, sebab nantinya akan banyak membantu Pemko Medan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya menyangkut persoalan hukum perdata dan hukum tata usaha negara.  Agar tidak salah melangkah dalam memimpin kota ini, menurut Eldin tentunya diperlukan aturan yang memiliki legitimasi hukum yang benar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Buka Turnament Bola Volly

Dengan penandatanganan MoU ini, Wali Kota selanjutnya berpesan kepada seluruh jajarannya, terutama pimpinan SKPD agar selalu meminta legal opinion (pendapat hukum) kepada kejari dalam melaksanakan tugas, terutama pengadaan proyek-proyek sehingga tetap berjalan sesuai koridor hukum berlaku.

Melalui MoU ini pun pihak Kejari  Medan dan Belawan dapat memberikan bantuan hukum  maupu pertimbangan hukum jika Pemko Medan mendapat masalah hukum. Kemudian mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan itu berharap melalui MoU ini, Pemko Medan  dapat minta bantuan hukum guna mengamankan aset-aset yang dimilikinya.

Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Medan Olopan Nainggolan SH MH, penandatanganan MoU yang dilakukan ini dalam rangka untuk menghindari jajaran Pemko Medan dari kasus hukum, terutama menyangkut Datun.  Sebab,  bidang Datun sudah eksis sampai luar negeri seperti Jepang dan Inggris.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari Pembobol Rumah dan Curanmor Dapat Diamankan Satreskrim Polres Batubara

Olopan memaparkan, kerjasama ini untuk pembelajaran di bidang datun. Apabila dalam menjalankan tugas ada persoalan hukum menyangkut datun yang menimpa SKDP maupun Pemko Medan, Olopan mengatakan pihaknya dapat memberikan pendapat hukum, termasuk pendampingan hukum maupun dalam rangka pembuatan perda.

“Dalam memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum, kami tidak meminta bayaran. Jadi tidak perlu sungkan dan ragu sedikit pun untuk mendatangi maupun mengundang kami datang. Kami siap untuk memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum,” jelas Olopan. (SB/01/H)

 

Tinggalkan Balasan

-->