Rizieq Shihab Ajukan Pra Peradilan

Sentralberit| Jakarta ~Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akan mengajukan pra peradilan terkait status tersangkanya dalam kasus penghinaan Pancasila.

“Soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar, jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan. Jadi kami akan mengajukan praperadilan terhadap status tersebut,” ujar Rizieq kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017)

Namun sebagai warga negara yang baik, ia akan patuh terhadap semua hukum yang berlaku.

“Intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada, kita kooperatif. Kita harus sebagai warga negara taat hukum,” kata Rizieq

Baca Juga :  Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Tinggalkan Balasan

-->