5 Persen Anggaran Perusahaan Harus Disalurkan untuk CSR, Ini Sanksinya
Sentralberita| Medan~ Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, Regen Harahap, SE mengatakan masukan terkait perusahaan yang sudah menyalurkan dananya melalui zakat akan menjadi perhatian dan bahan masukan.
“Saya kira tidak masalah, itu akan menjadi masukan. Dalam Ranperda ini kan setiap perusahaan diharuskan menyalurkan 5 persen anggarannya untuk CSR, kalau sudah disalurkan melalui zakat sebesar 2,5 persen berarti mereka tingga menyalurkan 2,5 persen lagi ke CSR,” jelas Regen, Selasa (31/1/2017).
Diakuinya dalam Ranperda CSR ini juga akan dimasukan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan anggaran CSR nya diantaranya soal pembekuan operasional perusahaan. “Kalau dari rancangan yang ada, sanksi yang bisa dibuat dalam perda tersebut diantaranya adalam pembekuan operasional perusahaan,” jelas Regen.
Dijelaskannya lagi, sanksi yang lain bisa saja memungkinkan tergangtung pembahasan nantinya dan sesuai dengan aturan yang ada. “Yang mungkin bisa dilakukan terhadap mereka (Perusahaan-red) soal sanksi diantaranya pembatasan opersional perusahaan. Misalnya perusahaan yang tadinya beroparasi di empat kecamatan mungkin dikurangi menjadi tiga kecamatan,” jelasnya seraya mengatakan soal sanksi tentunya nanti akan dibahas secara teknis bersama Pansus.
Terkait Ranperda ini, Pemko Medan juga akan menggelontorkan anggaran dari APBD Pemko Medan sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi lembaga CSR yang akan dibentuk nantinya.
“Pemerintah juga nantinya akan menggelontorkan anggaran 5 persen dari PAD untuk mendukung lembaga CSR ini nantinya. Anggaran ini bertujuan sebagai stimulant (perangsang-red) bahwa Pemerintah Kota Medan juga punya kesungguhan dalam permasalahan CSR ini,” jelasnya yang juga mengatakan dengan dana stimulant ini perusahaan juga tidak merasa sendirian.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Pansus Ranperda CSR Muhammad Nasir meminta Pemerintah Kota Medan memberikan data sejumlah perusahaan kepada Pansus sebagai bahan kajian untuk memaksimalkan pembahasan Ranperda CSR. (SB/01)