Legalitas Water Park Rindi Wijaya Dipertanyakan
Sentral Berita | LaburaMasih ingatkan para pembaca setia media online ini, pada pemberitaan edisi lalu tentang Water Park Rindi Wijaya yang berlokasi di Dusun Ranto Betul, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, membuang limbah sampah kesungai. Hal tersebut dikatakan langsung oleh petugas kebersihan saat dikonfirmasi awak media.
Tertarik ingin mengetahui legalitas perusahaan yang bergerak dalam bidang hiburan atau rekreasi tempat pemandian kolam renang bagi usia anak dan orang dewasa. Awak media mengkonfirmasi langsung pada pemilik usaha via telepon yang sebelumnya nomor telepon diberikan oleh karyawan Rindi Wijaya.
Ironisnya, saat ditanya wartawan perihal limbah sampah, izin pariwisata dan izin Daerah Aliran Sungai (DAS). Sebab disinyalir kawasan/areal tempat pemandian tersebut yang berada dipinggir sungai telah memakan daerah aliran sungai.
Pengusaha water park yang bernama Dian tersebut dengan arogannya dan marah-marah pada awak media mengatakan ” kau siapa dan wartawan mana. Apa urusan anda mengurus usaha orang. Semua izin saya sudah lengkap” ujarnya.
Anehnya, pengusaha bernama Dian ini saat diminta waktunya untuk langsung bertemu guna konfirmasi dan menunjukkan bukti izinnya. Namun pengusaha tersebut menolak.
Sementara seperti diketahui syarat untuk membuka usaha rekreasi pemandian atau water park yaitu memiliki Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Syarat untuk mendapatkan ISUP yaitu, Formulir permohonan lengkap, Akte pendirian perusahaan, Bukti status dan kepemilikan, Surat advice planning dari dinas tata kota, Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan diketahui lurah, Rekomendasi dari Dispora.
Untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) yaitu, Forum yang diisi lengkap, IMB, Izin undang-undang gangguan (HO), Keterangan domisili dari camat, Foto copy ISUP, Bukti pemeriksaan air dari laboratorium PAM daerah setempat.
Dihimbau pada Dinas terkait peran aktifnya dalam menindaklanjuti sesuai tupoksinya. Sebab usaha water park tersebut berada dalam kawasan Pemkab Labura. Sudah seharusnya pengusaha tersebut berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan izin sesuai prosedur. (SB/Wandi)