MenanamTanaman Pangan di Pekarangan Rumah, Ini Kata Pangkostrad dan Walikota
Sentralberita| Medan~Pangkostrad Letjen TNI Edi Rahmayadi bersama Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S Msi mengajak seluruh warga untuk menanam tanaman pangan di perkarangan rumah masing – masing. Selain untuk memenuhi ketahanan pangan, juga sebagai solusi untuk mengatasi kenaikan harga tanaman pangan, khususnya cabai dan bawang yang cukup tinggi belakangan ini.
Ajakan ini disampaikan Pangkostrad dan Wali Kota ketika menghadiri launching Gerakan Perempuan Indonesia Peduli Pangan program Urban Farming yang digelar Aku Perempuan Peduli Lingkungan (APPEL) di Taman Ahmad Yani Jalan Sudirman Medan, Minggu (22/1).
Launching ini ditandai dengan pemberian bibit tanaman pangan cabai oleh Pangkostrad didampingi Wali Kota kepada sejumlah tokoh perempuan. Dengan pemberian bibit tanaman pangan ini, diharapkan gerakan untuk menanam tanaman pangan di halaman rumah masing-masing guna mewujudkan ketahanan pangan.
Dikatakan Pangkostrad, ajakan untuk menanam tanaman pangan ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan pangan di tengah masyarakat. Sebagai negara agraris, seharusnya hal itu tidak terjadi. “Mari kita menanam tanaman pangan seperti cabai, bawang dan daun – daunan yang merupakan kebutuhan pangan rakyat kita. Dengan melakukan penanaman sendiri, kebutuhan akan pangan dapat terpenuhi dengan baik,” kata Pangkostrad.
Wali kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi sangat mengapresiasi dan mendukung penuh digelarnya Gerakan Perempuan Indonesia Peduli Pangan yang dibidaniAPPEL ini. Eldin menilai kegiatan ini merupakan salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangannya sehari-hari, terutama cabai, bawang maupun sayur-sayuran lainnya.Menurut Wali Kota, menanam tanaman pangan di perkarangan masing-masing ini sangat penting agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehingga tidak tergantung dengan pasar. Apalagi belakangan ini harga tanaman pangan seperti cabai dan bawang naik cukup tinggi sehingga sangat memberatkan masyarakat. (SB/01/H).