DPRD Medan Akan Atur Produk Halal dan Higienis
Sentralberita| Medan~ Selama ini makanan dan minuman yang beredar di pusat perbelanjaan atau swalayan di Kota Medan, bercampur antara halal dan nonhalal. Kedepan melalui Peraturan Daerah Kota Medan tentang Produk Halal dan Higienis, akan diatur secara komprehensif dan pengawasannya akan lebih ditingkatkan.
Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higienis DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan, perda dimaksud akan melindungi semua pihak, tidak hanya umat Islam di Kota Medan.
“Selama ini yang kita amati, makanan maupun minuman yang beredar di plaza-plaza masih bercampur antara halal dan nonhalal. Jadi dengan adanya perda ini nanti, semua pihak menjadi terlindungi. Terutama bagi umat Muslim Kota Medan,” katanya kepada wartawan, di gedung dewan, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan, dalam payung hukum yang mulai dibahas minggu depan , pengklasifikasian produk halal dan nonhalal ini akan dipertegas. Di mana nantinya disetiap plaza atau pusat perbelanjaan, akan dibuat tempat khusus makanan halal dan makanan nonhalal serta produk-produk lainnya.
“Jadi untuk produk yang nonhalal pun, kami rasa dagangannya akan semakin laris. Karena pembeli sudah langsung tahu di mana letaknya. Begitupun bagi umat Muslim, tidak terkecoh lagi dengan produk-produk yang nonhalal,” ungkap politisi PKS itu.
Pihaknya tidak menampik bahwa pusat perbelanjaan seperti Thamrin Plaza, Palladium dan Ringroad City Walk (RCW), masih terdapat produk makanan tanpa label halal. “Meskipun itu makanan kaleng, ada kita lihat seperti di RCW bergabung dengan makanan halal. Jadi ini yang paling penting akan kita klasifikasikan. Sehingga calon pembeli langsung tahu, mana produk yang cocok dia konsumsi,” tuturnya.
Selanjutnya, ungkap Rajuddin, dalam payung hukum ini juga akan memprioritaskan tempat-tempat pemotongan daging hewan. Di mana harus mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.
“Kita berharap kedepan, jangan lagi pemotongan daging kambing, sapi, ayam dan bebek tidak dipotong sesuai syariat. Sehingga masyarakat juga yakin ketika membeli daging-daging itu di pasar tradisional,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Medan ini menambahkan, selain pentingnya sertifikat MUI terhadap pemotongan daging tersebut, di pasar tradisional juga nantinya akan dibuat zona antara daging halal dan nonhalal.
“Termasuk untuk tukang potongnya, kita sarankan akan mendapat pemahaman dari MUI bagaimana memotong sesuai kaidah. Jadi kalau ada masyarakat yang ingin potong langsung di sana, sudah tidak ragu lagi tukang potongnya,” sebut dia.
Dengan demikian, masyarakat akan semakin yakin ketika berbelanja di pasar tersebut. “Dan juga akan memajukan pasar-pasar tradisional kita. Kami juga akan berkoordinasi dengan PD Rumah Potong Hewan, MUI dalam hal ini. Perda yang ada akan disesuaikan dengan program-program lintas sektoral dan mendapat masukan serta kritikan,” katanya.
Dalam perda itu nantinya juga akan diatur sanksi terhadap pelaku-pelaku yang terkait. “Mulai dari sanksi teguran, tertulis hingga pelatihan.
Jika itu pun masih dilanggar, maka ada sanksi hukum,” katanya seraya mengaku aturan itu akan mengikat pimpinan sampai petugas lapangan ataupun karyawan. “Jadi seperti itulah fokusnya. Dan nanti tetap kita tampung saran-saran dari berbagai pihak, seperti Balai POM, Dinkes, Kemenag dan lain sebagainya,” tambah dia. (SB/01)