DPRD Medan Kesal Paripurna Pembentukan Properda Batal
Sentralberita| Medan ~ Paripurna dengan agenda penyampaian program pembentukan peraturan daerah (Properda) Kota Medan 2017 batal digelar, Senin (16/1).
DPRD Medan menuding pembatalan itu disebabkan Pemko Medan belum siap untuk melanjutkan pembahasan. Alasan lain karena pengukuhan pejabat pada nomenklatur yang baru Pemko belum dikukuhkan, sehingga Properda tak bisa dibahas.
Beberapa anggota DPRD Medan tampak kesal dengan pembatalan paripurna tersebut. Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, pembatalan disebabkan ketidaksiapan Pemko untuk membahas Properda Kota Medan TA. 2017 ini. “Pemko bilang karena pejabat pada nomenklatur baru belum dikukuhkan, sehingga hal ini belum bisa dibahas sekarang,” ujar Herri di gedung dewan, Senin (16/1).
Kata Herri, berdasar informasi yang ia peroleh, pembatalan paripurna Properda ini karena Pemko belum mengetahui siapa perwakilan pejabat ditiap nomenklatur yang baru. “Pemko mengaku belum tahu perwakilan masing-masing SKPD. Karena saat ini masih nomenklatur yang lama, jadinya mereka bingung siapa yang harus hadir perwakilannya. Maka sebaiknya ditunggu dululah pengukuhan nomenklatur baru tersebut,” jelasnya.
Anggota Komisi A ini juga belum mengetahui kapan pengukuhan atau pengisian pejabat pada nomenklatur baru terlaksana. “Informasinya harus bulan ini juga. Tapi saya belum tahu pasti kapan jadwalnya (pengukuhan, Red),” ujarnya.
Pihaknya berharap jangan sampai penundaan pengukuhan pejabat di nomenklatur yang baru, berimplikasi negatif di mata masyarakat. “Ini yang tidak kita inginkan. Kita berharap Medan dikelola oleh orang-orang yang profesional, agar kota kita ini bisa lebih baik seperti slogannya ‘Medan Rumah Kita’,” ujarnya.
Pembatalan paripurna Properda yang dulu bernama program legislasi daerah (Prolegda) ini, juga disesalkan Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rajuddin Sagala. “Inikan harus segera dibahas. Kalau ditunda begini semua program dan kegiatan akan stagnan,” ujar Rajuddin.
Ia menyebut pembatalan ini karena Pemko beralasan evaluasi Perda Organisasi Perdangkat Daerah belum selesai oleh Pemprov Sumut. “Saya sudah konfirmasikan ke Bagian Umum Setdako Medan, mereka bilang perda tersebut belum selesai ditingkat I (Pemprovsu, Red). Jadi ini alasan Pemko,” ungkapnya.
Sesuai bunyi pemberitahuan surat pembatalan tentang paripurna ini, disebut Rajuddin, akan menunggu arahan pimpinan DPRD Medan. “Nanti akan dijadwalkan lagi sesuai keputusan Badan Musyawarah. Pemko kami minta juga jemput bola untuk menanyakan kapan perda itu selesai dievaluasi provinsi,” katanya. (SB/01)