Perusahaan di Medan Salurkan Dana CSR Terbatas
Sentralberita| Medan~Walikota Medan mengungkapkan, bahwa Perusahaan-perusahaan di kota Medan masih relatif terbatas menyalurkan dana CSR melalui Pemko Medan, baik perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan swasta.
Hal ini disampaikannya pada sidang paripurna DPRD kota Medan tentang Ranperda Kemitraan dan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan sebagai nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Medan, Selasa (10/1/2017) di ruang sidang paripurna DPRD kota Medan.
Jawabaan walikota Medan ini atas pertanyaan fraksi Golkar sebelumnya, berapa banyak perusahaan di Medan yang sudah melakukan kemitraan melalui CSR. Selanjutnya jawaban atas pertanyaan fraksi Demokrat bentuk bantuan CSR yang diberikan, berupa dana bergulir, pemberian makanan tambahan, sarana pengangkut sampah , pembangunan gapura dan air mancur, pelatihan, pendidikan, pengadaan tong sampah, alat bubut rumput dan pembangunan depot air minum.
Berkaitan dana pendukung sebesar lima persen? Dijelaskan bukan dari anggaran APBD melainkan dari PAD. Sementara berkaitan dengan pengelolaan dana CSR sebagaimana yang dipertanyakan fraksi Amanat Nasional, disampaikan bisa disalurkan ke lembaga kemitraan dan dan tanggungjawab sosial dan lingkungan dan bisa juga dikelola sendiri perusahaan yang bersangkutan.
“Namun semua kegiatan melalui CSR harus diketahui dan mendapat persetujuan dari lembaga kemitraan dan tanggungjawab sosial dan lingkungan”, ujar walikota. (SB/01)