DPRD Medan Desak TRTB Bongkar Ruko di Jalan PON III
Bangunan di Jalan PON III melanggar, izinnya 2
lantai dibangun 4 lantai (foto-SB/01)
Sentralberita| Medan~ Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan segera membongkar bangunan melanggar izin di Jalan PON III Kelurahan Pasar Merah Barat Medan Kota. Pasalnya bangunan disebut meyalahi izin yakni diterbitkan 2 lantai namun dibangun 4 lantai.
Penegasan ini disampaikan Sahat Simbolon kepada wartawan di gedung dewan, Senin (9/1) menyahuti keluhan sejumlah warga Pasar Merah Barat. Warga yang membuat pengaduan U HT Galung, Zakaria, P Simbolon dan Dasril meminta komisi D DPRD Medan memfasilitasi ke Dinas TRTB agar bangunan segera dibongkar.
Didampingi anggota DPRD Medan yakni Ahmad Arif (PAN), Abd Rani (PPP), Ilhamsyah (Golkar), Boydo HK Panjaitan (PDIP), Sahat Simbolon (PDI P) minta Dinas TRTB supaya segera merespon pengaduan warga. Kadis TRTB Sampurno Pohan harus tegas menindak bangunan yang melanggar izin karena merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan estetika kota.
Sebagaimana diketahui, 18 orang masyarakat Kelurahan Pasar Merah Barat membuat pengaduan ke DPRD Medan menyatakan keberatan dengan bangunan rumah kos di Jl PON 3. Disebutkan bangunan telah melanggar Perda No 13 Tahun 2011 tentang tata ruang. Menyalahi IMB yang izinnya 2 lantai namun dibangun 3 dan 4 lantai. Menyalahi PP No 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Bukan itu saja terkait pembangunan telah mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Salah satu warga, Dasril sangat berharap Walikota Medan dan Kepala Dina Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan segera memberhentikan proses pembangunan rumah kos tersebut. Dasril juga meminta agar segera membongkar bangunan yang menyalahi izin.(SB/01)