Eldin: Ikut Tax Amnesti Orang Lain Tak Bisa Otak-Atik Harta Pribadi

waliSentralberita| Medan~ Wali Kota mengatakan,  keikutsertaannya mengikuti program tax amnesty periode kedua ini setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia. Selama ini Eldin merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty karena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya

  “Setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia, barulah saya mengetahui lebih jelas mengenai program tax amnesty ini.  Oleh karenanya saya pagi ini menyampaikan SPH untuk mengikuti program tax amnesty periode kedua ini.  Dengan mengikuti tax amnesty ini, berarti kita telah melakukan satu kekebalan atas harta pribadi sehingga orang lain tidak dapat mengotak-atiknya lagi,” kata Wali Kota.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Rakor Bersama Kementerian Bahas Pengendalian Inflasi Daerah

 Atas dasar itulah mantan Wakil Wali kota dan Sekda Kota Medan itu memberikan dukungan  atas program tax amnesty tersebut. Eldin berharap agar penyerahan SPH yang dilakukannya ini akan menjadi motivasi sekaligus spirit bagi pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mengikutinya, terutama para pengusaha.

“Dengan mengikuti tax amnesty ini, kita tidak dikenai sanksi administrasi. Jadi saya mengajak seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak, terutama para pengusaha agar memanfaatkan program ini.  Kita akan merasa lebih tenang dan nyaman lagi dalam bekerja tanpa rasa takut dikejar-kejar petugas pajak,” ungkapnya.

Sementara itu Kakanwil DJP Sumut I, Muchtar menjelaskan, program tax amnesty ini ada 3 periode dan saat ini memasuki periode kedua, sedangkan periode ketiga akan berlangsung Januari sampai Maret 2017.  Dia berharap agar seleuruh amsyarakat yang menjadi WP untuk memanfaatkan program tax amnesty ini.

Baca Juga :  Mudik Gratis Nataru 2024: Pemprov Sumut Sediakan 1.200 Kursi, Antisipasi Titik Longsor dan Kemacetan

                “Saya melihat masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program tax amnesty ini.  Sampai saat ini yang mengikuty tax amnesty baru sekitar 29.500 wajib pajak dari 363.000 wajib pajak yang terdaftar. Sedangkan total uang tebusan tax amnesty yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp.4,2 T dari Rp.4,4 T yang ditargetkan,” jelasnya. (SB/01/H)

Tinggalkan Balasan

-->