Demokrat Nilai Pemko Medan Tak Berdaya Lakukan Terobosan

parlaungan-simangunsongSentralberita| Medan~Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan menilai Pemerintah Kota Medan tidak berdaya melakukan terobosan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, sejumlah pos retribusi pada anggaran tahun 2017 tidak naik.

Penilaian itu diungkapkan FPD dalam pemandangannya atas nota pengantar Walikota Medan terhadap RAPBD Kota Medan TA 2017 yang disampaikan, Parlaungan Simangunsong ST, dalam sidang paripurna dewan, Selasa (20/12) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung.

Memang, kata Sekretaris FPD ini, secara global PAD pada 2017 direncanakan sebesar Rp1,9 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp88 miliar lebih  (4,72%) yang bersumber dari pos pajak daerah Rp49 miliar (3,68%) dan pos retribusi daerah Rp33 miliar lebih (14,91%).

“Kami berpendapat, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan sebab untuk pajak BPHTB tidak mengalami kenaikan. Demikian juga beberapa pos retribusi daerah, seperti retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan terminal, retribusi izin trayek dan retribusi tempat parkir khusus. Sementara retribusi tempat rekreasi dan olahraga tidak mengalami kenaikan,” katanya.

Ironisnya, sebut Parlaungan, pada pos bagian laba perusahaan milik daerah, hanya deviden dari Bank Sumut saja yang mengalami peningkatan dari Rp8 miliar lebih menjadi Rp10 miliar. Sedangkan PD Rumah Potong Hewan dan PD Pembangunan menurun, kemudian PD Pasar tetap yaitu Rp1,5 miliar. “Pemko harus mengoptimalkan penerimaan PAD ini,” pintanya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, H.Doli Minta Pemko Medan Pastikan Ketersediaan Gas LPG Subsidi, Kebutuhan Pokok dan Jaminan Rasa Aman

Disisi lain, FPD juga meminta Pemko Medan lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas semua penerimaan pajak dan retribusi daerah. Sebab, realita di lapangan masih ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan petugas berpotensi terjadinya kebocoran.

“Sebagai kota besar, sudah saatnya Kota Medan memberlakukan penghitungan pajak secara online, sehingga setiap transaksi tercatat secara otomatis. Sistem “nongkrong” yang selama ini dilakukan untuk menghitung potensi pajak restoran, pajak hotel, tempat hiburan terlalu rawan terjadinya kebocoran. Sejauhmana kesiapan Pemko Medan untuk merealisasikan sistem ini,” tanya Parlaungan.

Terkait dengan struktur RAPBD yang diajukan Rp5,2 triliun lebih, sambung Parlaungan, FPD menilai terlah terjadi penurunan bila dibadingkan dengan APBD 2016 sebesar Rp5,4 triliun lebih. Pada RAPBD 2017, tambah Parlaungan, PAD memberikan kontribusi sebesar 37.66 persen dari total pendapatan daerah, dana perimbangan memberikan kontribusi sebesar 42,67 persen, penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi sebesar 19,68 persen. “Jelasnya, peranan dana perimbangan dalam membentuk total perolehan pendapatan daerah sampai tahun 2017 ini tetap dominan atau tetap diatas peranan PAD, kenapa bisa begitu, mohon penjelasan,” tanya Parlaungan lagi.

Baca Juga :  Kembali Sosper Adminduk, Edwin Sugesti Nasution Ingatkan Warga Bawa Identitas Diri ke Luar Rumah

Kemudian, lanjut Parlaungan, secara total belanja daerah diperkirakan sebesar Rp5,73 triliun lebih dengan distribusi Rp2,45 triliun lebih (42,71%) persen untuk belanja tidak langsung dan Rp3,28 triliun lebih (52,29%) untuk belanja langsung. “Perlu kami ingatkan, anggaran belanja tersebut haruslah benar-benar didasarkan prinsip-prinsip anggaran yang berbasis kinerja. Kami (FPD, red) sangat berharap hendaknya alokasi belanja tidak langsung yang diperuntukkan untuk belanja pegawai sebesar Rp1,8 triliun lebih haruslah diikuti peningkatan kinerja disiplin dan peningkatan pelayanan dari setiap pejabat struktural maupun seluruh pegawai negeri sipil yang ada. Upaya pelayanan publik hendaknya harus semakin baik dan pelaksanaan program dari setiap SKPD harus berkualitas, tepat waktu, tepat sasaran sehingga menumbuhkan simpati masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Parlaungan, FPD memprtanyakan jumlah guru non PNS non sertifikasi yang berhak menerima bantuan, sebab dalam penjabaran APBD 2017 untuk urusan wajib pelayanan dasar pendidikan tertera adanya program peningkatan kesejahteraan guru non PNS non sertifikasi sebesar Rp25 miliar lebih dan bantuan kesejahteraan guru sebesar Rp2 miliar lebih. ( SB/01 )

Tinggalkan Balasan

-->