Ketua Komisi C DPRD Medan: “Pasar Timah Milik Pemko Bukan Investor”
Sentralberita| Medan~Lahan hasil gusuran dari PT KAI di Jalan Timah memunculkan persoalan baru. Pasalnya, dikabarkan dapat disewakan kembali kepada pengembang (investor) untuk dibangun proyek revitalisasi pasar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mempertanyakan hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, Kamis siang (8/12/2016).
“Kita sudah ke lapangan, apa yang dilakukan investor melanggar gunakan lahan yang punya PT KAI. Maka kita mau pertanyakan itu ke PT KAI, kok bisa warga digusur, tapi ada yang bisa di sewa,” kata Boydo heran.
Dengan kata lain, paparnya, status Pasar Timah yang merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, harusnya merekalah yang melakukan sewa lahan tersebut.
“Pasar Timah itu milik Pemko Medan bukan investor, gak ada cerita investor bisa menyewa lahan PT KAI itu,” jelas politisi PDIP Medan ini.
Boydo mengingatkan, harusnya pengembang (investor) yang mau membangun Pasar Timah (Kecamatan Medan Area) di lahan yang sudah ada atau menambah luas lahan yang ada.(SB/01/)