Fraksi PAN DPRD Medan Minta 50 Persen Tenaga Kerja Penduduk Asli Kota Medan
Sentralberita| Medan~ Fraksi PAN DPRD Medan meminta pada Ranperda kota Medan tentang izin dan pelayanan ketenagakerjaan dan sosial memuat sistem ketenagakerjaan kota Medan. Di dalamnya terdapat tata cara rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Praksi PAN berharap di dalam aturan tersebut memuat ketentuan minimal 50 persen tenaga kerja merupakan penduduk asli kota Medan, demikian pandangan umum Fraksi PAN DPRD Medan yang dibacakan Ibnu Ubayd Dilla, SE pada paripurna DPRD Medan tenatang izin dan pelayaya ketenagakerjaan dan sosial, Senin (5/12/2016) di gedung paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.
Menurut Fraksi PAN, sebagian besar penduduk kota Medansangat membutuhkan pekerjaan, sedangkan diketahui banyak perusahaan yang memperkerjakan pekerja yang tidak berasal dari penduduk asli kota Medan, bahkan banyak pula merupakan warga asing.
Kota Medan termasuk kota yang diindikasikan serbuan tenaga kerja asing, karena itu Fraksi PAN merasa prihatin dengan kenyataan tersebut.
Diharapkan tindakan serius dari Pemko Medan terutama pengawasannya, termasuk data tenaga kerja asing di kota Medan, walaupun Dinas Sosial dan Tenaga Kerja telah menyebut lebih kurang 120 orang, namun kami merasa hal tersebut sangat aneh, kalau tidak dikatakan mustahil, ujar Ubayd Dilla. (SB/01)
(SB/01)