DPRD desak Evaluasi Keberadaan Guru Honor

 maruliSentralberita|Medan~ Dinas Pendidikan Kota Medan didesak segera mengevaluasi data ulang keberadaan tenaga guru honor di sekolah negeri. Pendataan itu dinilai penting untuk memastikan berapa jumlah tenaga guru honor dan sistem perekrutan.  
 
Penegasan ini disampaikan Ketua Komosi B DPRD Medan S Maruli Tua Tarigan kepada wartawan, Senin (5/12) menyikapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu terkait larangan kutipan uang komite. Sedangkan penggajian tenaga guru honor yang bersumber dari dana komite supaya dilakokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
 
“Kita sambut baik penghapusan uang komite disetiap sekolah negeri. Bahkan kita mendukung penggajian tenaga honor selanjutnya dari APBD Pemko Medan. Maka perlu data akurat soal jumlah tenaga guru honor, “ujar Maruli Tua.
 
Ditambahkan politisi Nasdem ini, keberadaan jumlah dan sistem pengangkatan tenaga guru honor patut dipertanyakan. Karena disinyalir banyak pengangkatan guru honor bukan karena kebutuhan sekolah namun karena kolega dan titipan. “Jangan jangan hanya karena menyangkut tenaga kerja sehingga asal tampung,” tegas Maruli.
 
Dikatakan Maruli, pihaknya sepakat agar ke depan gaji tenaga guru honor dapat dialokasikan di APBD Pemko Medan. Maruli Tarigan selaku Ketua komisi B DPRD Medan yang membidangi pendidikan berharap bersama sesame anggota dewan lainnya yang bergabung di badan anggaran (banggar) dapat memahami kondisi para guru honor.
 
Untuk itu kata Maruli Tua, data akurat tenaga guru honor sekolah negeri di Medan sangat penting. Kepada Dinas pendidikan kota Medan supaya segera menseleksi sekolah mana dan siapa yang benar benar selaku tenaga guru honor.
 
Sebagaimana diketahui, Divisi Pencegahan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Sumatera Utara, Edi Surianto baru baru ini mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota maupun Propinsi serta para kepala sekolah (kepsek) untuk tidak lagi melakukan kutipan uang komite.
 
Edi Surianto mewarning Disdik dan Kepsek menyarankan agar gaji para guru honor tidak lagi bersumber dari dana komite sekolah. Sebab, penggunaan uang komite selama ini disinyalir sebagai ajang korupsi. “Penggunaan dana komite rawan penyimpangan. Alasannya untuk gaji guru honor, Ini tidak boleh. Jika hanya untuk honor tenaga pengajar, pihak Dinas silahkan anjukan di APBD, “ terang Edi saat pemaparan sosialisasi soal korupsi dan gratifikasi baru baru ini di Medan.
 
Bahkan Edi mengatakan, pihaknya (KPK-red) saat ini sedang mendalami dan mengumpulkan informasi terkait dugaan penyelewengan dana komite sekolah di kota Medan. “Itu rawan penyimpangan, saran saya, kutipan uang komite itu distop saja. Sedangkan untuk honor tenaga pengajar supaya ditanggung di APBD, “ ujarnya.(SB/01)
 
Baca Juga :  Datuk Iskandar Muda Ingatkan Pemko Medan Berikan Perhatian Terhadap Kawasan yang Berpotensi Sebabkan Banjir

Tinggalkan Balasan

-->