BPN Kota Medan Serahkan Sebanyak Sertifikat 135 Bidang
adan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan menyerahkan sertifikat legalisasi aset untuk wilayah Kota Medan, Kamis (1/12) di balai Kelurahan Labuhan Deli Medan Martlan, legalisasi sertifikat aset tersebut adalah, sertifikat aset Pemko Medan 24 bidang dari 384 yang diusulkan, selebihnya masih dalam proses pengukuran dan pengumuman , sertifikat BUMN 8 bidang, sertifikat untuk UKM Prona 50 bidang, sertifikat untuk nelayan tangkap di Belawan 50 bidang, sertifikat tanah wakap 1 bidang, dan sertifikat HKBP 2 bidang.
Secara simbolis penyerahan aset ini diserahkan oleh Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin kepada penerima, didamnpingi Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provisnsi Sumatera Utara Bambamng Proyono, Kepala BPN Kota Medan Syaiful SP, mewakili Kepala Kantor OJK Nasional V Sumatera Utara Zulfikar, Kabid Pemberdayan Aset Kanwil BPN Sumut Saut, Camat Medan Marelan dan Camat Medan Belawan.
Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin mengatakan, pembangunan di Kota Medan kian pesat saat ini, proses pembangunan ini tentunya tidak serta merta merubah wajah kota, ada proses yang harus dilalui untuk menuju kearah yang lebih baik, dalam proses tersebut salah satu yang kerap menjadi masalah adalah mengenai kepemilikan tanah.
Walikota Medan menambahkan, dengan selesainya sertifikat atas tanah kegiatan lintas sektor nelayan 2016 sebanayk 50 bidang, pemerintah Kota Medan berterima kasih dan memberikan apresiasi serta penghargaan kepada BPN Kota Medan, ini adalah upaya menyejukkan ditengah kondisi masalah pertanahan di Kota Medan.
Menurut Walikota Medan, pemerintah Kota Medan 2017 akan membuat program Proda, program ini adalah untuk mendukung program Prona BPN dimana nantinya dananya akan dilakoasikan dari APBD Kota Medan, hal ini dilakukan untuk membantu dan meringankan perogram BPN yang setiap tahunnya mengeluarkan sertifakat hak atas tanah kepada masyarakat, Pemko Medan memfasilitasi salah satunya dengan membebaskan biaya prona, jadi Peroda di bangun, bila Proda in terwujud tentunya harga di bawah standard dari harga prona yang ada.
“ kita tidak bisa tergesa-gesa karena kita punya Perda dalam rangka bagai mana mengukur tingkat wajib pajak yang tidak terkena BPHTB tersebut, Pemko siap memfasilitasi dan secara bertahap kita lakukan, untuk itu Pemko akan berkonsultasi dengan DPRD, “ ujar Walikota Medan.
Kepala BPN Kota Medan Syaiful SP mengatakan, di tahun 2016 ini BPN Kota Medan diberikan perkerjaan membuat Prona sebanyak 2.000 bidang oleh BPN Pusat dari alokasi anggaran APBN, alhamdulilah sudah diselesaikan seratus persen dan hari ini diserahkan sertifikat legailisasi aset sebanyak 135 bidang. diharapkan sertifikat aset ini menjadi berdaya guna sehingga nantinya mereka mempunyai modal kerja dan dapat meningkatkan usahanya. (SB/01/D)