Sumut Zona Darurat Korupsi

sahlanSentral Berita| Sergai~ Guna mengangkat Sumut secara umum dari Zona Darurat Korupsi, KPK telah melakukan Koordinasi dan Supervisi (Korsup), yang terintegrasi antara penindakan dan pencegahan serta pendampingan terhadap tata kelola pemerintah agar tidak terulangnya tindak pidana korupsi.

Terintegrasinya korsup antara penindakan dan pencegahan, ditandai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang diberikan KPK kepada daerah terkait, termasuk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Tetapi peran KPK tidak berhenti sampai disini, KPK akan terus mendorong untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi tersebut.

Hal ini dikemukakan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya saat membuka secara resmi Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan Pengendalian Gratifikasi di aula Sultan Serdang kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (30/11).

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Mulai Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias Tahun Ini

Kegiatan yang diisi dengan paparan dari Bappeda dan materi dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI, turut dihadiri Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar ST, Kajari Erwin Panjaitan SH, Wakapolres Kompol Irma Ginting,  Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI Marulitua Manurung dan Azril, Anggota DPRD, Sekdakab Drs. Hadi Winarno MM, Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan Camat se-Sergai, Perbankan, MUI, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda, perwakilan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Reformasi Birokrasi, insan pers serta undangan lainnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sergai, dari berbagai rekomendasi KPK fokus pada tiga hal yakni penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa serta pelayanan terpadu satu pintu. Dalam hal perencanaan dan pengelolaan APBD, rencana aksi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dengan implementasi aplikasi e-planning, e-budgeting, e-project planning, e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-payment dan e-performance.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Dairi Kenalkan Jenis dan Bahaya Konsumsi Narkoba ke Masyarakat

Sebelumnya Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI Marulitua Manurung dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam mencegah korupsi terintegrasi dan pengendalian gratifikasi ada tiga hal yang harus dilakukan yakni Kepala Daerah dalam hal ini Bupati harus mempunyai komitmen yang kuat baik secara formal maupun substansial.(SB/jontob)

Tinggalkan Balasan

-->