Minim Kehadiran SKPD, Paripurna Batal, Anggota Dewan Pro Kontra
Sentralberia| Medan~ Karena tanpa dihadiri satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan , rapat paripurna pemandangan umum fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang izin pelayanan dibidang sosial dan ketenagakerjaan (Sosnaker) di DPRD Kota Medan, akhirnya dibatalkan.
Padahal, disaat bersamaan paripurna yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut telah menghadirkan perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Wong Chun Sen untuk membacakan pemandangan fraksinya. Hanya saja ditengah pembacaan pemandangan fraksi sejumlah anggota DPRD Kota Medan melakukan interupsi, disebabkan ketidakhadiran Kadinsosnaker itu, termasuk sejumlah SKPD dan juga para camat dijajaran Pemko Medan.
“Kita minta ini dibatalkan, sebagai SKPD terkait Dinsosnaker tidak mendengarkan pemandangan umum kita, bagaimana nanti dia menjawab sejumlah persoalan yang akan kita sampaikan,”kata Jumadi dari Fraksi PKS DPRD Kota Medan dalam kesempatan rapat paripurna yang selanjutnya diputuskan pimpinan rapat Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung untuk dibatalkan, Senin (28/11).
Sebelumnya, saat paripurna berlangsung anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PAN, T Bahrumsyah. T Bachrumsyah menyayangkan banyaknya Kadis yang tal hadir di saat rapat paripurna tersebut. Apakah itu dikarenakan Walikota Medan, T Dzulmi Eldin tak hadir juga di rapat paripurna tersebut. Sehingga, para Kadis merasa tak perlu menghadiri rapat paripurna tersebut.
“Janganlah karena Wakil Walikota yang hadir di paripurna ini, lantas para Kadis tak perlu hadir. Coba kalau Walikota yang hadir, pasti ada banyak Kadis yang hadir,” ujarnya.
Menurut Ahmad Arief, komentar temannya sesama anggota dewan yang menyebut, ketidakhadiran SKPD dikarenakan Walikota tidak hadir dan meminta paripurna dibatalkan sangat disayangkan.
Dikatakan Arif, pernayaataan dewan terkesan mengadu domba antara Walikota dengan wakil walikota. Komentar teman teman sangat berlebihan, sesungguhnya setiap paripurna tidak harus dihadiri Walikota dan Wakil Walikota, namun cukup dihadiri Walikota maupun Wakil tergantung urgennnya. Begitu juga dengan kehadiran SKPD bukan harus dihadiri secara keseluruhan. Teman teman juga harus paham dengan banyaknya kegiatan para SKPD diujung akhir tahun,” para Ahmad Arif
Sebelumnya, Wong Chun Sen dalam pemandangan umum fraksi menyampaikan, atasdasar amanah undang-undang, maka Pemko Medan melalui Walikota Medan mengajukan Raperda tentang izin dan pelayanan dibidang sosial dan ketenaga kerjaan ini sebagai pengganti Perda Kota Medan nomor 7 tahun 2003 tentang retribusi pelayanan izin dan ketenaga kerjaan di Kota Medan yang sudah 13 tahun tidak dideregulasi.
“Dengan pertimbangan dan argumentasi ini, maka kami dari Fraksi PDIP DPRD Kota Medan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Walikota dan Wakil Walikota Medan yang tang berinisiatif mengajukan ranperda ini untuk dibahas,”katanya.
Hanya saja, terangnya permasalahan semakin kompleks di bidang ketenaga kerjaan didaerah-daerah adalah dengan adanya otonomi daerah yang diperluas seperti ini. Diman pemerintah daerah berlomba memperluas retribusi melalui penerbitan peraturan daerah, baik legal maupun ilegal untuk mningkatkan pendapatan asli daerah dalam APBD.“Khususnya dalam Ranperda izin dan pelayanan dibidang sosial dan tenaga kerja ini, kami melihat ada 29 total jenis izin yang harus mendapatkan persetujuan dari Pemko Medan,” paparnya (SB/01)