Maruli: Melalui Perda Terlindungi ESKA

maruli-tuaDalam pendapat Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan yang disampaikan Ketua Fraksinya Drs S Maruli Tua Tarigan mengatakan, dengan disahkannya Perda diharapka mampu melindungi perdagangan manusia. Seperti perlindungan dari eksploitasi seks komersial anak (ESKA). Perlindungan itu sejalan dengan UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.
 
Selain itu Maruli mengingatkan Pemko Medan, Perda yang baru disahkan jangan menjadi sederetan Perda pajangan yang belum difungsikan. Namun harus ada implementasi dilapangan secara nyata dan dijalankan dengan baik. Dengan harapan, anak anak bisa terlindungi dari korban perdagangan manusia.
 
Dengan terbitnya Perda diharapkan sekaligus menjawab pandangan miring bahwa pembangunan kota Medan bukan hanya pembangunan fisik semata namun ikut mengarah pembangunan mental generasi muda sebagai investasi panjang sebuah Negara.
 
Sama halnya dengan Fraksi Demokrat DPRD Medan disebutkan, dengan diterapkannya Perda perdagangan anak hendaknya kedepan kinerja Pemko melalui SKPD harus lebih maksimal. Bahkan, dalam menjalankan Perda nantinya harus melibatkan lembaga lembaga terkait, akademisi, dan kelompok masyarakat. Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat mendorong keikutsertaan semua lapisan melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak kekerasan.(SB/01)
 

 

Baca Juga :  Siswa Dihukum Di Lantai Tak Bayar SPP, Lailatul Badri : Tindakan Itu Tidak Dibenarkan, Disdikbud Harus Segera Ambil Sikap

Tinggalkan Balasan

-->