Pansus Ranperda Minol Alami Kendala Politis

salman-alfarisi1Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan tak bisa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian minuman beralkohol (minol) di tahun ini.

“Sepertinya kita tak bisa mengajukan Ranperda pengendalian minuman beralkohol itu di tahun ini. Soalnya, masih banyak hal yang disiapkan, salah satunya naskah akademiknya sedang disusun,” kata Salman Alfarisi yang sebelumnya menjabat Ketua Pansus Retribusi minol, kepada Jumat siang.

Ketua DPD PKS Kota Medan ini menambahkan pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pengajuan judul baru tersebut dan Kemendagri pun telah menyetujuinya. Namun sayang, tidak semua anggota Pansus setuju dengan penambahan judul baru Ranperda itu.

“Menurut saya itu bisa diubah, kendalanya Ini cuma masalah politik (setuju ga setuju). Padahal, Kemendagri telah menyetujui penambahan judul baru itu,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pokja Dorong Percepatan Penyusunan Tatib DPRD Medan 2024-2029

Lebih lanjut Salman Alfarisi menambahkan dengan adanya penambahan judul baru Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol itu, bukan berarti judul Ranperda Retribusi Minuman Beralkohol yang lama tidak jadi dibahas. Soalnya, judul Ranperda yang lama itu sudah diajukan oleh Pemko Medan dan penambahan judul Ranperda yang baru menjadi inisiatif dewan. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->