Kunker Komisi D, Pemko Medan Putuskan Kontrak Lanjutan Pasar Tradisional Kampung Lalang

ahmad-ariefSentralberita| Medan~Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Syamporno Pohan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memutuskan kontrak untuk tidak melanjutkan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang.

Rencana pemutusan kontrak pembangunan pasar kampung lalang tersebut dilakukan mengingat rentang waktu penggunaan APBD 2016 akan berakhir 31 Desember 2016.

“Mustahil kontraktor manapun bisa mengerjakan pembangunan pasar tradisional kampung lalang dengan hitungan hanya dua bulan. Apalagi, hingga saat ini pedagang disana (kampung lalang-red) tidak bisa dipindahkan, “kata Syamporno ketika menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan , Rabu (16/11).

Disebutkan Syamporno, bahwa rencana pembangunan pasar tradisional kampung lalang memang telah dianggarkan dalam APBD 2016 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 26 Miliar.

“Teknisnya Perkim Medan kan hanya membangun untuk kemudian akan diberikan kepada PD Pasar untuk dikelola. Namun, sampai saat ini kami kesulitan untuk melakukan pembangunan disebabkan masih belum tuntasnya persoalan dengan pedagang disana, ‘ujarnya kepada Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D, Sahat Simbolon.

Sebelumnya, dalam kesempatan itu, anggota Komisi D, Godfried Effendi Lubis meminta kepada Dinas Perkim Medan terkait pembangunan pasar kampung lalang yang hingga kini belum terealisasi.

Dia menilai pembangunan Pasar Kampung Lalang, yang menggunakan APBD menyalahi prosedur, dikarenakan lahan pasar tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dipisahkan.

“Ini harus menjadi pemahaman bersama, aset yang dipisahkan tidak boleh mendapat kucuran APBD secara langsung, melainkan harus melalui penyertaan modal,” katanya sembari menyebutkan bahwa berdasarkan hasil tinjauan ke pasar kampung lalang tidak ada pengerjaan fisik pembangunan disana.

Untuk itu, kata politisi Gerindra itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, DPRD Medan meminta kepada Perkim Medan untuk tidak melanjutkan pembangunan.

Selain persoalan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang, Komisi D dalam kesempatan itu juga mempertanyakan persoalan relokasi pedagang pasar Aksara yang juga masih menimbulkan permasalahan. Dimana, untuk relokasi pedagang Akasara, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,8 Miliar.

“Persoalan relokasi pasar Aksara kita juga ingin mempertanyakan itu sejauh mana tindaklanjut rencana relokasi itu. Apalagi, DPRD Medan telah anggarkan untuk relokasi para pedagang eks pasar Aksara, “sebut Wakil Ketua Komisi D, Hendra DS.

Menjawab itu, Syamporno Pohan menyebutkan bahwa terkait soal relokasi pedagang pasar Aksara masih terus menunggu hasil kajian dari Pemko Medan.

Mengingat, katanya, para pedagang korban eks pasar Aksara enggan untuk direlokasi ke lokasi yang telah diusulkan oleh Pemko Medan.

“Soal relokasi itu masih dalam kajian Pemko Medan. Dimana hingga saat ini masih banyak pedagang yang menolak rencana relokasi itu. jadi, kita tidak mau memaksakan kehendak agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Dan untuk anggaran Rp 5,8 Miliar yang telah dianggarkan di P-APBD itu kan rencananya untuk membangun fisik kios-kios sementara di lokasi penampungan. Kalau pedagang enggak mau pindah, anggaran itu nantinya akan dikembalikan, “tandasnya.
 
Hadir dalam kunjungan itu, Sekretaris Komisi D, Abdul Rani , Ilhamsyah (Golkar), Adlin Umar Tambunan, Ahmad Arif serta Ibnu Ubayd Dilla. (SB/01)







Baca Juga :  Rico Waas Minta Dinas SDABMBK Petakan Jalan Rusak dan Drainase Yang Perlu Diremajakan

Tinggalkan Balasan

-->