Pemkab Sergai Kelola Tanah Timbul bagi Masyarakat
Sentral Berita |Sergai~ Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman melakukan peninjauan atas tanah timbul seluas 23 hektar yang berlokasi di Dusun XI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin.
Bupati Sergai juga menancapkan patok batas sementara daerah lokasi hutan lindung yang memisahkannya dengan tanah timbul yang masih sangat potensial tersebut. Kawasan hutan lindung yang berbatasan langsung dengan bentukan sedimentasi alam tanah timbul tersebut merupakan kewenangan Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk tapal batas definitif baru bisa ditetapkan setelah mendapatkan batas resmi berdasarkan hasil pengukuran dari Badan Pertahanan Nasional.
Bupati Sergai di sela-sela peninjauan tersebut mengatakan bahwa sebagaimana telah ditetapkan bahwa status tanah timbul ini merupakan aset negara yang peruntukannya sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 adalah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, khususnya yang bermukim di sekitar wilayah tanah tersebut. Untuk itu maka Pemkab Sergai melalui Dishutbun dan Bappeda akan segera melaksanakan proses perencanaan partisipatif pemanfaatan 23 hektar lahan tanah timbul sehingga dapat segera dikelola secara optimal.
Walaupun, sebagai aset negara kepemilikan tanah timbul ini menurut Bupati Sergai sedang dalam proses pengajuan permohonan hak kepemilikan menjadi aset Pemkab Sergai kepada Badan Pertahanan Nasional. Untuk itu, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawasi lokasi tanah timbul ini agar tidak diklaim atau dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa dasar hukum atau kepemilikan yang jelas. Masyarakat sekitar diminta untuk bersama-sama dengan aparat desa dan kecamatan dalam menjaga keamanan kawasan tersebut dari pemanfaatan demi kepentingan pribadi atau perseorangan karena lahan tersebut merupakan aset negara.(SB/jontob)