Pengangkatatan Pejabat di Lingkungan Pemprovsu ‘Kangkangi’ PP No. 18

Sentralberita| Medan~ Pengangkatan pejabat esolon II dan III di lingkungan Pemprovsu dinilai ‘mengangkangi ‘Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2016, demikian disampaikan salah seorang tokoh pemuda Alim Nur Nasution, SE, Kamis (13/10/2016).
Menurut Wakil Ketua DPD KNPI Sumut yang juga mantan Ketua HIMMAH Sumut ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 bahwa pengangkatan perangkat daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Sejauh ini Perda dalam hal itu belum ada, jadi apa dasar pengangkatan pejabat yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara itu,”ujar Alim Nur dengan nada bertanya.
Seharusnya, Gubsu dalam menjalankan roda pemerintahan di Sumatera Utara fokus bekerja membenahi kondisi Sumatera Utara khususnya meningkatkan ekonomi kerakyatan yang cukup memprihatinkan.
“Apakah pengangkatan pejabatyang belum mengikuti Perda dapat memperbaiki bahkan menyelesaikan permasahan yang dihadapi masyarakat, saya yakin hal itu mustahil bahkan menimbulkan prokontra”, paparnya.
Menurut Alim Nur, pengangkatan pejabat harusnya berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang ASN, Permen PAN No. 13 Tahun 2014 (Tentang Tata cara Pengisian Jabatan) dan PP No. 18 tahun 2016 (Tentang Perangkat Daerah) yang ditetapkan melalui Perda, jika ini tidak dilakukan akan menimbulkan keresahan yang berakibat lemahnya kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Bukankankah lahirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan SKPD yang memiliki kompetensi keahlian dan kompetensi integeritas kepribadian yang tinggi dan semangat ini harus tertuang di dalam Perda yang akan diputuskan di DPRD Sumut, karena intinya baik undang-undang ASN dan PP 18 semangatnya perangkat daerah itu miskin struktural kaya fungsi ” tegas Alim Nur.
Oleh karena itu, Alim Nur Nasution meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk meninjau dan mengevaluasi kembali keputusan pengangkatan pejabat eselon yang sudah dilantik beberapa hari yang lalu. (SB/01)