Pembangunan Gedung SMPN, Godfried: Pemborosan dan Harus Distop

Sentralberita| Medan~ Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Kabag Aset Pemko Medan Agus Suriono transparan terkait kejelasan status seluruh asset Pemko Medan khususnya keberadaan SMPN 7 Medan di Jl Adam Malik Medan. Sebab, status asset dan disebut sudah berpidah tangan patut disayangkan karena Pemko Medan masih melakukan rehab total gedung dengan sumber dana dari APBD Pemko Medan sebanyak Rp 4 Miliar lebih.
“Ini kan pemborosan, membuang uang rakyat. Sudah tau asset bermasalah, bahkan disebut-sebut status lahan sudah pindah tangan kok ada pembangunan lagi. Ada apa ini. Setahu saya, pihak Pemko sudah kalah inkrah di Mahkamah Agung (MA),” ujar anggota Fraksi Gerindra Godfied Lubis saat rapat pembahasan gabungan komisi terkait Perubahan APBD Pemko Medan Tahun 2016 di ruang paripurna gedung dewan, Selasa sore (25/10).
Ditambahkan Godfried, sebaiknya pembangunan distop karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan bangunan (SIMB) dan menunggu kejelasan status lahan. Sehingga anggaran APBD tidak sia sia nantinya. “Kita kuatirkan, dua atau tiga bulan ke depan terjadi eksekusi, lantas bagaimana bangunan yang sudah terbangun dengan byaya cukup besar,” tegas Godfried.
Menurut Godfried fakta itu membuktikan minimnya kordinasi kerjasama antar SKPD dijajaran Pemko Medan. Seperti Dinas Perkim selaku pelaksana proyek, Dinas Pendidikan selaku pengguna lahan dan Bagian asset selaku pencatat status lahan serta Dinas TRTB selaku pengawasan bangunan.
Menanggapi desakan Godfried, Kabag Asset Pemko Medan Agus Suriono sedikit berkilah, mengatakan bahwa status lahan SMPN 7 Medan menurutnya masih milik Pemko karena belum ada eksekusi. “Belum ada eksekusi maka belum dilakukan penghapusan dari daftar aset. Kita tetap mencatat lahan SMPN 7 sebagai asset Pemko,” ujarnya enteng.
Sebelumnya, anggota komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mempertanyakan kinerja Kepala Dinas TRTB Syamporno Pohan. Parlaungan menanyakan kenapa ada pembiaran pembangunan gedung SMPN 7 Medan kendati belum memiliki SIMB namun berjalan mulus. Sementara satu unit saja bangunan milik masyarakat jika tidak memiliki izin terus dibongkar. “Kan ketentuan harus memiliki SIMB diberlakukan kepada seluruh bangunan tanpa terkecuali,” desak Parlaungan selaku politisi Demokrat ini.
Sementara itu, menjawab pertanyaan, Kadis TRTB Medan Ir Syamburno Pohan mengaku pembangunan SMPN 7 belum memiliki SIMB. Dikatakan, pihaknya pun belum ada menerima permohonan izin. Untuk itu pihaknya sudah melakukan tindakan administrasi kepada pemborong yaknbi untuk stop pembangunan dan untuk bongkar sendiri. Sementara untuk tindakan pembongkaran dari pihaknya (Dinas TRTB-red) menunggu waktu saja.(SB/01)