Fraksi PAN Soal Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik: Kesiapan Pemko Medan Terpenting

Sentralberita| Medan~Fraksi PAN DPRD kota Medan memandang yang terpenting di dalam pelaksanaan Perda pengelolaan air limbah domestik nantinya adalah kesiapan pemerintah kota Medan di dalam menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan dan pengawasan pembuangannya yang sembarangan.
Demikian antara lain pendapat Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan H. Zulkarnain Yusuf dalam rapat paripurna pendapat fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, diruang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (26/10). Dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung bersama wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli, Burhanuddin Sitepu dan Ihwan Ritonga.
Sambil menyebut pembuangan air limbah itu berasal dari rumah tangga, berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman (real estate), rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama, fraksi PAN memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif anggota DPRD kota Medan serta kinerja panitia khusus Ranperda kota Medan tentang pengelolaan air limbah domestik hingga dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda.
Fraksi DPRD kota Medan berharap, disyahkannya peraturan daerah ini, maka apa yang menjadi amanat uu no. 25/2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, benar-benar dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah kota Medan.
Menurutf raksi PAN yang diketua Bahrumsyah, sekretaris Kuat Subakti, mengungkapkan Perda bertujuan untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, pengendalian kualitas air limbah domestik, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup. (SB/01)