Pendapatan Pajak Reklame Kota Medan hanya 14,53 Persen dari Target

logoSentralberita| Medan Medan~ Walikota Medan Djulmi Eldin menjawab pemandangan umum praksi Hanura DPRD Medan  terkait pencapaian target penerimaan masing-masing sektor pendapatan sampai dengan bulan September ini  terhadap pajak reklame triwulan III tahun 2016 baru mencapai 14,53 persen dari target.

“Kami menyadari bahwa banyak sekali hambatan yang dihadapi dalam pencapaian penerimaan dari sektor pajak reklame walau kami akui pertumbuhan reklame di kota Medan tumbuh dengan pesat.

Namun kami harus hat-hati dalam memungut, terkait banyaknya pemasangan reklame tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ”ujar Eldin dalam nota jawaban Walikota Medan pada Sidang Paripurna Tahun 2016 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016, Senin (24/10/2016) di ruang paripurna DPRD Medan.

Baca Juga :  Bobby Nasution Apresiasi Digelarnya Pro 7 DWM, Bangkitkan Ekosistem Dunia Otomotif, Gerakkan Ekonomi

Menanggapi bangunan gtelah menerbitkan edung Podomoro City telah membayar retribusi izin mendirikan bangunan” Waliota Medan menjelaskan, Pemko Medan telah menerbitkan izin mendirikan bangunan nomor 645/299.K tanggal 24 Maret 2015 atas nama Abu Djaja Bunjamin atas anama PT Sinar Menara Deli untuk bangunan basemen tiga lantai dengan jumlah retribusi 19,5 m. Dan atas nama yang sama bangunan campuran/ super blok 14, 29  dan 31 lantai retribunya Rp. 53,9 m, total retribusinya 73,4 milyar.

Sementara langkah-langkah tegas pemerintah kota Medan dalam merealisasikan piutang daerah dari pajak daerah adalah dengan membentuk tim terpadu penagihan piutang pajak melibatkan pihak kejaksaan, kepolisian serta unsur pemerintah kota Medan dalam upaya percepatan penerimaan piutan daerah. (SB/01)

Baca Juga :  Prof Ridha- Abdul Rani Layak Pimpin Medan

Tinggalkan Balasan

-->