Pasca Penggerebekan Gas Oplosan, Poldasu Tetapkan Satu Tersangka

foto Ilustrasi
foto Ilustrasi

Sentralberita| Medan~ Ditreskrimsus Poldasu menetapkan satu tersangka pasca penggerebekan tempat pengoplosan gas tabung subsidi ke non subsidi di jalan Sei Belutu/ Kecamatan Medan Selayang, Senin (24/10/2016)

Saat ini polda sumut masih memburu tersangka lain yang diduga melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara.

Ditreskrimsus Polda Sumutmenetapkan satu tersangka terkait pengoplosan gas tabung 3 kilogram subsidi ke gas tabung 12 kilogram dan tabung gas 50 kilogram non subsidi// dari hasil penyelidikan/ petugas menetapkan tersangka inisial ASsebagai Direktur di perusahaan gas tersebut.

Selain menetapkan satu orang tersangka, petugas juga menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram,tabung gas 12 kilogram,tabung gas 50 kilogram,pipa penyulingan, segel penutup gas elpiji bermacam warna, uang tunai jutaan rupiah, kalkulator serta timbangan.

Baca Juga :  Ditemukan Seorang Mayat Laki - Laki Tanpa Identitas di Desa Tanjung Rejo

Kepada petugas tersangka mengaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi telah berjalan selama 3 bulan, dalam sehari tersangka mendapatkan keuntungan sebesar enam juta rupiah.

Menurut direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut, Kkombes Pol Toga Panjaitan,  tersangka dikenakan kasus tindak pidana pengoplosan elpiji dari 3 kilo ke 12 dan 50 kilogram dengan modus operandi.

Tersangka mendapatkan pasokan gas dari pertamina sebanyak 800 tabung perhari dan selanjutnya dioplos oleh tersangka ke tabung 3 kilo ke tabung gas non subsidi dan didapat selisih harga sebanyak enam juta rupiah perhari dan tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana ekonomi, undang-undang nomor 7 tahun 1955/ dan undang-undang nomor 8 tahun 1962/ dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Hingga saat ini, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya yang diduga melibatkan anggota DPRD Sumut.

Baca Juga :  Tragedi Penikaman Bocah di Percut Sei Tuan, Polda Sumut Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan

Sebelumnya, Minggu (23/10) Ditreskrimsus Poldasu  menggerebek tempat pengoplosan gas tabung bersubsidi menjadi non subsidi di Jalan Sei Belutu Medan.K edatangan petugas ke lokasi membuat sejumlah pekerja yang saat itu sedang menjalankan aksinya mengoplos gas subsidi 3 kilogram menjadi non subsidi tidak berkutik.

Petugas mengamankan lima orang pekerja yang saat itu sedang menjalankan aksiny,petugas juga mengamankan ribuan tabung gas beserta sejumlah peralatan seperti pipa penyulingan, panci,label tutup gas dan perlengkapan lainnya.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal khusus AKBP Maruli Siahaan, awalnya petugas mencurigai keluar masuknya mobil yang berisi tabung gas, sementara lokasi tersebut adalah kos-kosan. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->