DPRD Labura Disomasi
Sentral Berita| Labura~ Hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X terkait kegiatan penebangan kayu di desa tersebut yang dilakukan oleh PT. Labuhanbatu Indahi berbuntut panjang.
RDP yang dilaksanakan, Senin (10/10) belum lama ini, di gedung dewan mengeluarkan 3 rekomendasi yaitu, pertama penghentian sementara aktivitas PT. Labuhanbatu Indah di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X sampai ada kesepakatan antara pihak masyarakat dan pengusaha PT.Labuhanbatu Indah.
Rekomendasi kedua meminta kepada pihak terkait (pengusaha) agar tidak mengambil truk yang ditahan
masyarakat sampai dilakukan duduk bersama antara pengusaha dengan masyarakat di gedung DPRD Labura.
Kemudian rekomendasi terakhir RDP antara pihak masyarakat, pengusaha dan unsur lainnya akan digelar secepat mungkin menyesuaikan agenda DPRD Labura.
Terkait rekomendasi yang dihasilkan DPRD Labura, membuat H.Taufik Lubis sebagai Direktur PT Labuhanbatu Indah merasa terusik dan melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Adi Mansar, Guntur Rambe dan Parnerts mengajukan protes keras dan peringatan hukum kepada DPRD Labura, Komisi A DPRD Labura dan Sekretaris Komisi A DPRD Labura Lumba Munthe.
Dalam surat protes dan peringatan hukum yang disampaikan kuasa hukum PT Labuhanbatu Indah dan ditanda tangani Adi Mansar SH, Guntur Rambe SH, dkk, bahwa kliennya dalam menjalankan aktivitas telah mendapatkan restu serta mengantongi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan DPRD Labura yang melakukan penghentian sementara kegiatan PT. Labuhanbatu Indah telah melanggar hak asasi kliennya.Kemudian, penahanan truk yang dilakukan masyarakat tidak berdasarkan proses hukum sehingga melanggar ketentuan hukum yang
berlaku. Kuasa hukum menilai sikap DPRD yang mendukung tindakan melanggar hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pihak yang melakukan penahanan sehingga apabila terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap unit truk milik kliennya, maka DPRD Labura turut bertanggungjawab dan akan dilakukan tuntutan secara hukum.
Sekedar diketahui, RDP telah dilaksanakan 2 kali. Pertama, Senin (10/10) dan RDP kedua, Senin (17/10). Pada RDP pertama dan kedua pengusaha kayu H. Taufik Lubis tidak hadir. RDP tersebut dihadiri masyarakat Desa Hatapang dan instansi terkait.
Anggota Komisi A DPRD Labura Haryono ketika dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui surat protes yang masuk dikantornya.
“Belum terima suratnya. Nanti kalau sudah terima akan saya kasih tahu. Surat seperti itu biasanya dibicarakan dulu dalam rapat komisi dan pimpinan,” tandas Haryono.
Terpisah saat Lumba Munthe coba dihubungi via telepon guna konfirmasi hingga berita ini dikirim belum berhasil. HP yang biasa dipakainya ketika dihubungi tidak aktif. (SB/Wandi)
RDP DPRD Labura dengan masyarakat Desa Hatapang, SKPD terkait kegiatan penebangan hutan oleh PT. Labuhanbatu Indah di desa itu